Tambang Diduga Ilegal Di Desa Paccellekang Tumbuh Subur, Kapolresta Gowa Masuk Angin...?


Ilustrasi 

Garismerah, Gowa -
Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang  berlangsung setiap hari berada di wilayah Kambung Batu , Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan informasi yang diterima, Tambang  galian C diduga milik seorang yang bernama Rian, sementara kegiatan tambang tersebut telah lama beroperasi hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh  aparat penegak hukum Polresta Gowa seolah olah melakukan pembiaran.


Aktivitas tersebut  tetap lancar berjalan setiap hari. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang  dan melakukan proses hukum.


Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa karena sangat berpotensi merusak ekosistem dan tidak menuntut kemungkinan akan terjadi longsor, Jika hal ini tidak ada tindakan maka patut diduga Masuk Angin.


Menanggapi hal tersebut, sejumlah aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Unit Tipidter Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan guna memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan  pertambangan milik Rian.


Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan pelaksana lainnya.


Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian  yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan. (Ntr)