Diduga Kuat Oknum ASN Pemilik Kios Pedro Pota Terlibat Dalam Jaringan Peredaran Rokok Ilegal Merek King Bako dan King Garet: Publik Mendesak Bea Cukai Tindak Tegas




Garismerah, POTA- Peredaran rokok ilegal makin masif di tengah masyarakat Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Dua mereka rokok ilegal yang kini menjadi primadona dan laris di pasaran adalah Rokok merek King Bako dan King Garet

King Bako merupakan Rokok tanpa cukai yang diduga kuat diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur. Sedangkan King Garet diproduksi oleh PT. GAL JA SA Indonesia kini menjamur di Kabupaten Manggarai Timur, hingga sampai di Pota, Kecamatan Sambi Rampas. 

Meski santer diberitakan oleh media online tentang maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Timur namun hingga kini Bea Cukai yang berkantor di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat belum berhasil menghilangkan praktik peredaran Rokok ilegal tersebut. 

Hal ini menguat dugaan masyarakat bahwa ada konspirasi antara Bea Cukai dengan sindikat peredaran rokok ilegal. Disamping dugaan kuat ada jatah setoran ke oknum Polisi. 

Di Pasar Inpres Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur salah satu Kios yang masih menjual rokok ilegal adalah Kios Pedro. Meskipun saat ini beberapa kios di sekitar kompleks Pasar Inpres Pota sudah banyak yang tidak menjual. 

Menurut informasi yang dihimpun media Kios Pedro mendapat pasokan rokok ilegal tersbut dari Agen di Ruteng, Kabupaten Manggarai yang berinisial HK. 

Menururt salah seorang masyarakat kelurahan Pota berinisial MF (34) yang ditemui awak media di sekitar pasar Pota. Ia menyampaikan bahwa saat ini hanya di Kios Pedro saja yang menjual rokok King Bako dan King Garet. 

"Untuk saat ini hanya kios Pedro yang masih tersedia dan menjual Rokok King Bako dan King Garet. Ia bahkan menjual dengan harga yang sangat mahal karena hanya kiosnya satu-satunya yang menjual rokok tersebut" terang MF (27/10/2025) 

Mendesak Bea Cukai Segera Tindak Tegas

Peredaran rokok ilegal yang kian menjamur tersebut sangat berdampak pada penerimaan pajak cukai negara. Melansir kompas.com bahwa Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun. 

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup signifikan dan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Pemilik Kios Pedro ASN Aktif di Kantor Camat Sambi Rampas

Menurut penelusuran media, Kios Pedro yang menjual rokok ilegal King Bako dan King Garet merupakan milik salah satu Aparatur Negara Sipil (ASN) yang berkantor di Kecamatan Sambi Rampas. 

Hal ini mendapat sorotan dari publik yang menilai oknum ASN tersebut tidak mematuhi kode etik ASN. Tindakannya terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran, integritas, dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.

Editor: Sulatin