RDP Dengan Jaksa Agung, Komisi III Desak Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Barang Bukti Hilang Kejati Sulsel.


Garismerah, Jakarta – Sorotan terhadap soliditas penegakan hukum nasional mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, secara tegas meminta penguatan kembali Criminal Justice System (CJS) agar seluruh aparat penegak hukum berjalan dalam satu sistem yang utuh dan saling melengkapi.


RDPU tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Hal yang menjadi perhatian Publik Ketika Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang saat menyerahkan berkas aduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, di ruang rapat gedung DPR RI, Jakarta Terkait barang bukti yang hilang dalam penyitaan Penyidik Kejati Sulawesi Selatan yang sebelumnya disinggung Dalam RDP.


Dalam kesempatan yang sama, Frederik  menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, terkait aduan masyarakat mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam penanganan suatu perkara.


 Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen memperkuat integritas Criminal Justice System dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Dalam forum yang dihadiri langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tersebut, Frederik menegaskan bahwa CJS sejatinya dibangun untuk menciptakan kerja bersama antarlembaga penegak hukum, bukan untuk melahirkan rivalitas kewenangan. Menurutnya, ketika sistem berjalan terpisah dan dilandasi ego sektoral, keadilan justru menjadi korban.


“Dulu kita kompak betul karena Criminal Justice System itu sangat aktif berjalan,” tutur Frederik, yang lima tahun lalu pensiun dari institusi kepolisian. Ia menilai, kekompakan antarlembaga penegak hukum pada masa lalu menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


Frederik kemudian menyoroti dinamika hubungan institusi penegak hukum saat ini. Ia mencontohkan peristiwa dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, di mana jaksa menghadirkan tentara untuk melakukan pengawalan hingga ke ruang sidang. Menurutnya, langkah tersebut memicu respons luas dari masyarakat.



“Bukan saya bilang itu salah, tapi adanya tentara sampai masuk ke ruang sidang itu mendapat protes habis-habisan dari publik,” ujar politikus Partai Demokrat itu. Ia menekankan pentingnya sensitivitas institusional agar setiap langkah penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Lebih lanjut, Frederik mendorong aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, untuk terus membangun komunikasi yang intens dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa kedua institusi tersebut tidak dapat dipisahkan karena hampir setiap hari bersinggungan langsung dalam proses penanganan perkara pidana.


“Kadang-kadang ada perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa maupun sebaliknya. Apalagi dengan pemberlakuan KUHP yang baru, ini menuntut penyelesaian perkara di atas meja dengan sebaik-baiknya. Kalau saling ngotot-ngototan, tidak akan selesai. Yang kalah jadi abu dan yang menang jadi arang,” imbuh Frederik.


Terpisah Jannuar,  Pemilik Barang Hilang Mengapresiasi Anggota Komisi III DPR RI Irjenpol (Purn) Frederik Kalalembang yang telah menyampaikan secara langsung Aduannya Ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dirinya berharap agar Kejagung Dan Kejati Sulsel segera memeriksa penyidik, Ungkapnya kepada media Garismerah.id.


"Semoga Kejati Sulsel segera memeriksa semua penyidik yg memeriksa kasus 15 ini segera di ungkap ke publik, apakah Barang bukti tersebut betul hilang atau curi agar jelas siapa yg bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, Tegasnya.


Ia menilai bahwa Kasus tersebut adalah kasus diduga dipaksakan untuk batu lancatan agar yang menangani cepat dapat jabatan.


"Sebetul nya kerugian negara belum jelas sebab uang retensi yg masih tertahan lbh besar dari lerugian Negara dan terpidana tidak memperkaya dirinya sebab uang kelebihan retensi belum di kembalikan sampai saat ini retensi yang tertahan sebesar Rp 2.099.000.000 dan kerugian negara sebesar Rp 1.278.000.000, penyedia masih memiliki kelebihan uang Rp 821.000.000 ini juga yang harus di periksa bapak kejati terhadap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang terkait kasus 15", Beber Jannuar, Red/Gm.