Tangkap Dan Tahan Petani Merica Loeha Raya, Dirreskrimsus Polda Sulsel dan Gakkum KLHK Sulawesi, Terbitkan Surat Penangkapan Tampa Stempel Resmi..?


Garismerah, Sulsel -
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi kembali menjadi sorotan setelah menetapkan 3 orang tersangka  warga Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, setelah diduga membuka kebun merica dan mendirikan pondok di dalam kawasan hutan lindung.


Dalam keterangan Persnya disalah satu media online Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas menerangkan bahwa operasi dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Iya, Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica serta membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung,” kata Abdul Waqqas, Rabu dikutip di salahsatu media online (5/8/2026).




Karena tertangkap tangan, ketiganya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses awal penyidikan dilakukan, penyidik memutuskan menahan ketiga terduga pelaku guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.


“Karena tertangkap tangan, para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujarnya.


Hal ini dibantah oleh salahsatu Petani Merica Loeha Raya, Menurutnya Pernyataan H. Waqqas "Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica serta membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung" Itu Keliru dan terkesan mengada-ada, Petani yang ditangkap bukan baru berkebun,melaingkan kebun mereka sudah berhasil,  Pondoknya pun Bukan Baru dibangun tapi Sudah Lama ada sekitar 10 tahun Lalu.


"Bukan sementara membangun, Yg satu tdk ada pondokx, hanya numpang di keluargax, Yg pondok Imron SDH hampir 10 THN,Klau pak hikma sekitar 3-4thn, Imron sendiri ditangkap dalam saat minum kopi bersama warga yang juga berkebun lainnya tapi tidak diamankan, Ungkapnya Jum'at 07/08/2026.



Tak Hanya itu warga menyoroti terkait penangkapan,yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel bersama Gakkum Kehutanan Sulawesi kuat dugaan Cacat Hukum.


Dalam surat Penangkapan Tersebut Melibatkan 4 Personel Dirreskrimsus Polda Sulsel, 9 Personel Dari Gakkum Kehutanan Sulawesi, Yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Sulsel AkBP Zulkarnain, Mantan Kapolres Luwu Timur dan Polres Morowali Yang Tidak Di Bubuhi Stempel Dari Instansi Kepolisian Polda Sulawesi Selatan.


"Tanda tangan saja belum cukup,  harus ada stempel dinas resmi satuan kepolisian yang berwenang agar surat perintah penangkapan sah menurut hukum, Terbitnya Surat penangkapan terkesan bahwa kejadian ini bukan karna tangkap tangan". Tegas Warga.


Referensi

Peristiwa ini jika benar terjadi tanpa dokumen sah sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum:


- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 37 — Setiap penahanan/pengambilan kebebasan seseorang wajib didasarkan surat perintah sah dan segera diberitahukan kepada keluarga.


- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum dan tidak boleh diganggu hak-haknya.



- Pasal 6 ayat (1) KUHAP — Setiap penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib didasarkan surat perintah yang sah dan diperlihatkan kepada yang bersangkutan.


- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.


Membawa pergi warga sipil dengan ancaman senjata tanpa surat sah = bukan proses hukum, melainkan dugaan tindak pidana penculikan / penahanan sewenang-wenang.


LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT


1. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 181/PUU-XXII/2024 — 16 Oktober 2025


Larangan melakukan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin USAH DITERAPKAN bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan DAN tidak untuk kepentingan komersial.


MK menyatakan: "Masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari — TIDAK WAJIB memiliki izin berusaha, TIDAK BISA dikenai pidana, TIDAK BISA dikenai sanksi administratif." 


2. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 95/PUU-XII/2014


Masyarakat adat dan warga yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak bersifat komersial .


3. UUD 1945 PASAL 33 AYAT (3)


"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." — Bukan untuk dijadikan sasaran pidana bagi warga yang hidup dari tanah leluhur .


4. UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN — Pasal 50 ayat (3)


Sanksi pidana DICUKUPKAN bagi warga yang telah tinggal minimal 5 tahun di dalam/sekitar kawasan hutan dan terdaftar dalam penataan kawasan hutan — dikenai sanksi administratif SAJA, BUKAN PIDANA.


5. UU NO. 18 TAHUN 2013 (P3H) — Pasal 12A & 17A

Orang yang tinggal di dalam/sekitar hutan minimal 5 tahun berturut-turut — DIPENGECUALIKAN dari sanksi pidana. 


Sementara AKBP Zulkarnain Wadirreskrimsus Polda Sulsel Yang Dikonfirmasi Media melalui Panggilan Telpon WhatsApp tidak merespon.


Sebelumnya Kepada Media ini Abdul Waqqas Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, menjelaskan bahwa Yang bersangkutan diamankan untuk diambil keteranganya dan meminta media untuk menyampaikan kepada pihak keluarga, Menurutnya yang bersangkutan Sedang beraktivitas dalam kawasan hutan. 


Catatan Redaksi: Media Garismerah.id Selalu membuka Ruang sebagai hak jawab: Red/Gm