![]() |
| Rombongan Ilyas Daeng Sitaba Disambut Hangat LBH Anak Rakyat, (Foto.doc/Gm) |
Garismerah Makassar - Ketukan Palu Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa membawa angin segar buat keluarga Ilyas Daeng Sitaba Pada 26 Agustus 2026 Kemarin, Ia dinyatakan bebas dari semua tuntutan setelah Ditetapkan tersangka oleh Polresta Gowa dan kemudian ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Gowa selama kurang lebih 31 hari kurungan badan di Rutan Kelas 1 Makassar terkait tuduhan Mencuri Timbunan.
Hari ini Ilyas Daeng Sitaba mendatangi Rumah Aspirasi RL dan LBH Anak Rakyat yang terletak di Jl. Ap. Pettarani Kota Makassar. Selasa 01/09/2026.
Kunjungan Ilyas daeng Sitaba dengan maksud mengadukan Persoalan Hukum yang menimpa dirinya, Yang rencananya akan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa upaya yang akan dilakukan Ilyas Daeng Sitaba Diantaranya, Menuntut Ganti Rugi Atas Kurungan Badan terhadap dirinya selama kurang lebih Tiga puluh Satu(31) hari, Pemulihan kembali nama Baiknya, Membawa Persoalan ini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Melaporkan Balik Pelapor.
LBH Anak Rakyat menyambut Ilyas daeng Sitaba dan Rombongan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kami dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat, alhamdulillah pada kesempatan siang hari ini kami ditemani Bapak Ilyas Daeng Sitaba beserta rekan-rekan, membahas bagaimana kasus yang telah diungkap ini yang hari ini viral dan alhamdulillah telah selesai serta diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa berlangsung.
Ini adalah salah satu hal positif yang kita dapatkan: bahwa harapan kita terhadap penegakan hukum di Indonesia itu masih ada, terbukti dengan dibebaskannya Bapak Ilyas Sitaba, Ungkap Pihak LBH
Pada kesempatan ini, kami dari Tim LBH Anak Rakyat tentu menyambut baik kedatangan semua pihak, termasuk keluarga Bapak Ilyas Sitaba, berbagai rekan yang mengantar, serta rekan-rekan media yang ikut menyambutnya.
Bapak, Ibu sekalian, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yang juga berkaitan dengan hasil perbincangan kita siang hari ini yang alhamdulillah berjalan lancar.
Poin pertama adalah mengenai langkah hukum selanjutnya atau upaya apa saja yang dapat ditempuh setelah proses peradilan ini.
"Tentu hal ini menjadi kajian kita bersama; kami akan menelaah lebih lanjut langkah yang lebih konkrit untuk dilakukan ke depan, agar dapat diambil langkah yang paling tepat setelah proses hukum ini selesai" Bebernya.
Lanjut, Mengapa dikatakan selesai? Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan bebas pidana tidak lagi memiliki upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Menurut Pihak LBH Anak Rakyat, Bahwa Vonis Bebas Ilyas Daeng Sitaba merupakan bagian dari Kebahagiaan Pencinta Hukum di Indonesia.
"Sekian dari kami, dan kami ucapkan selamat kepada Bapak Ilyas Sitaba, rekan-rekan semua beserta keluarga, serta seluruh pencinta hukum di Indonesia bahwa ini adalah kemenangan kita bersama" Tutupnya.
Dari informasi yang di Himpun Awak Media, dalam waktu dekat Akan ada Aksi Jilid III di Kejati Sulsel Minta Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Di Copot dan Di Polda Sulawesi Selatan Minta Kapolresta Gowa Di Copot.
Terkait Pemberitaan ini Media Garismerah.id Selalu membuka Ruang Sebagai Hak Jawab.(Red/Gm)

