Terjadi Perundungan dan Intimidasi di SMP Negeri 1 Wasuponda..? Ketegasan Sekolah Dipertanyakan...!

Gambar Ilustrasi 

Garismerah, Luwu Timur — Dugaan praktik perundungan (bullying), intimidasi, hingga pemaksaan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 1 Wasuponda menjadi sorotan setelah orang tua siswa mengungkap sejumlah rangkaian kejadian yang disebut telah berlangsung sejak anaknya duduk di kelas VIII.


Keluhan tersebut disampaikan oleh orang tua siswa berinisial NP.E, yang mengaku mulai menerima berbagai cerita dari anaknya terkait perlakuan sejumlah siswa di lingkungan sekolah.


Menurut keterangan orang tua, dugaan perundungan tersebut bukan sekadar ejekan atau tindakan verbal. Anak disebut beberapa kali mengalami perlakuan fisik, termasuk diduga dikeroyok di lingkungan sekolah, diseret di lantai, hingga dipaksa melakukan aktivitas yang tidak dikehendakinya.


Yang lebih serius, orang tua mengungkap adanya dugaan percakapan yang mengarah pada penawaran narkoba kepada anaknya.


Dalam keterangannya kepada orang tua, korban mengaku pernah mendapat tawaran dengan kalimat:


«“Mau ko kah narkoba? Ada di dalamnya rokok, baru kita pergi merokok di musolla.”»


Orang tua kemudian memperagakan kembali kepada pihak yang menerima pengaduan bagaimana anak tersebut menyampaikan kejadian yang dialaminya.


Dugaan "Uang Keamanan" Rp50 ribu

Persoalan semakin mengkhawatirkan ketika orang tua mengaku mendapati tiga orang siswa datang ke rumah dan diduga meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan sebagai "uang keamanan".


Bagi keluarga, peristiwa tersebut menjadi pertanyaan serius karena dugaan intimidasi tidak lagi hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi disebut telah berlanjut hingga ke lingkungan tempat tinggal korban.


Orang tua mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anak merasa tidak aman di sekolah, bahkan kemudian menghadapi situasi yang diduga berlanjut di luar lingkungan sekolah.


NP.E mengungkapkan bahwa perubahan kondisi anak mulai terlihat setelah berulang kali mengalami dugaan perundungan.


Anak disebut mengalami perubahan perilaku dan beberapa kali mengalami tantrum. Kondisi tersebut membuat orang tua khawatir terhadap dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan apabila persoalan tidak segera ditangani secara serius.


Bahkan, orang tua mengaku sempat mempertimbangkan untuk membawa anaknya mendapatkan bantuan profesional dari psikiater.


“Ini bukan lagi persoalan anak-anak bercanda. Kalau sudah sampai membuat anak mengalami tekanan dan perubahan perilaku, tentu harus ada perhatian serius,” demikian substansi keluhan orang tua.


Yang menjadi sorotan utama keluarga korban bukan hanya dugaan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah siswa, tetapi juga efektivitas penanganan pihak sekolah.


Orang tua mempertanyakan apakah langkah pembinaan dan penegakan disiplin yang telah dilakukan sekolah benar-benar mampu menghentikan tindakan tersebut.


Pasalnya, berdasarkan keterangan keluarga, perlakuan yang dialami anak disebut terjadi berulang.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana sekolah menjalankan fungsi perlindungan terhadap peserta didik ketika terdapat dugaan kekerasan, perundungan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkotika?


Sekolah seharusnya tidak menunggu persoalan berkembang menjadi lebih serius sebelum mengambil tindakan.


Jika benar terdapat dugaan kekerasan fisik, pemaksaan, pungutan oleh sesama siswa, serta indikasi penawaran narkoba, maka persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada teguran atau penyelesaian internal semata. Fakta setiap kejadian perlu diperiksa secara objektif, saksi-saksi perlu dimintai keterangan, dan keselamatan serta kondisi psikologis anak harus menjadi prioritas utama.


Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat bagi anak untuk belajar, berkembang, dan memperoleh perlindungan. Sekolah tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuat seorang anak merasa takut datang ke kelas.


Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut, laporan orang tua ini patut mendapatkan pemeriksaan serius, transparan, dan tidak defensif.


Pihak sekolah juga perlu memberikan ruang bagi orang tua untuk mengetahui bagaimana setiap laporan ditindaklanjuti dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.


Persoalan utamanya adalah apakah seorang anak telah mendapatkan jaminan keamanan ketika berada di lingkungan pendidikan.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan terhadap pelaku harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan bahwa seluruh pihak yang terlibat merupakan anak di bawah umur.


Namun apabila laporan tersebut belum terbukti, proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar tidak terjadi penghakiman sepihak.


Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan dugaan perundungan berulang tanpa penyelesaian yang jelas.


Orang tua kini menuntut adanya penjelasan dan tindakan nyata dari pihak sekolah, bukan sekadar penyelesaian administratif.


Sebab ketika seorang anak mulai kehilangan rasa aman di sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya kedisiplinan sekolah, tetapi juga masa depan dan kesehatan psikologis seorang peserta didik. 


Media Garismerah selalu Membuka ruang sebagai Hak Jawab.


Laporan : Fadel

Editor : Admin