Garismerah, Gowa - 26 Agustus 2026 Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hari ini menjatuhkan putusan bebas terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuntutan pidana yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Sungguminasa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan di hadapan pengunjung sidang, keluarga terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. "Menyatakan terdakwa Ilyas Sitaba bebas dari segala tuntutan pidana," bunyi amar putusan yang dibacakan secara langsung oleh ketua majelis hakim.
Putusan bebas ini disambut tangis haru dan tepuk tangan oleh keluarga serta pendukung Ilyas Sitaba yang hadir di ruang sidang.
Keluarga menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan keadilan sekaligus pembuktian bahwa pihaknya selama ini memperjuangkan kebenaran.
Ilyas Sitaba yang sebelumnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana Pencurian, kini resmi dapat putusan bebas dan dapat kembali beraktivitas normal.
Kabar Putusan ini dibenarkan oleh Karaeng Sewang Kerabat Dan Kumala Istri Ilyas Sitaba kepada Media Garismerah.id
"Alhamdulillah bebas daeng" ungkapnya.
Sebelumnya Ilyas Sitaba didakwa mencuri timbunan 6 Mobil, Padahal dari penelusuran media ini ke TKP, material Timbunan yang dituduhkan masih ada di TKP. (gm)
