Kawasan Hutan Dekat Jembatan Tole Luwu Timur Nyaris Habis Terbakar, Aparat Dinilai Tak Tanggap, Justru terkesan Lebih Sigap Tangkap Peminum Kopi.

Gambar Ilustrasi 

Garismerah, Luwu Timur - 
Kawasan hutan di sekitar Jembatan Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, nyaris habis dilalap si jago merah. Kebakaran terpantau terjadi pada Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Tidak terlihat adanya tindakan serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memadamkan api dan menelusuri penyebab kejadian.

 

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kobaran api masih membara. Adapun Bekas kebakaran terlihat menghanguskan kawasan tersebut, telah berdiri tiang merica baru milik warga. Kawasan hutan yang seharusnya dijaga dan dilindungi, kini terancam habis tanpa ada upaya penyelamatan berarti.

 


DUGAAN SENGAJA DIBAKAR

 Kebakaran ini diduga kuat terjadi karena unsur kesengajaan. Pola pembakaran yang melanda kawasan Hutan tersebut memunculkan kecurigaan bahwa api bukan berasal dari sebab alami, melainkan sengaja dinyalakan. Namun hingga kini belum ada langkah penyelidikan dari pihak berwenang.

 

KETIMPANGANAN RESPONS MEMICU SOROTAN

 Peristiwa ini memicu kemarahan dan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Pasalnya, tim SPORC, Gakkum Kehutanan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) justru terlihat jauh lebih cepat dan tegas merespons dalam kasus penangkapan seorang petani di kawasan Loeha Raya yang sedang minum kopi, dibandingkan saat menghadapi hutan yang terbakar hebat.

 

Seorang warga yang melintas di lokasi kebakaran menyampaikan kekecewaannya kepada awak media:

 


"Petugas diduga tidak merespons hutan yang terbakar ini. Padahal jika di dalam kawasan itu tidak ada kepentingan dari perusahaan tambang, seolah-olah hutan ini boleh habis begitu saja tanpa siapa pun yang bertanggung jawab." ungkapnya.

 

Pernyataan warga tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan perlakuan aparat. Di satu sisi, petani yang memanfaatkan ruang hutan untuk hidup justru ditindak dengan tegas tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Di sisi lain, ketika hutan nyaris habis dibakar yang diduga sengaja, tidak ada pihak yang turun menyelidiki maupun memadamkan dengan serius.

 

PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

 Fakta bahwa tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33, tampaknya belum tercerminkan di lapangan. Warga mempertanyakan: mengapa aparat begitu sigap saat menyangkut kepentingan tertentu, namun abai saat hutan Negara habis dibakar?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab kebakaran maupun langkah penanganan yang akan diambil. Masyarakat berharap penyelidikan segera dilakukan secara transparan dan tidak memihak.


Media garismerah Indonesia selalu membuka ruang sebagai hak jawab.(GM)