Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Rappokalling Dilindungi Oknum, Polda Sulsel Diminta Turun Usut Dan Tangkap Pelaku.


Garismerah, Makassar –
Praktik penyalahgunaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram yang diisikan ulang atau dioplos ke tabung ukuran 12 kilogram diduga masih berlangsung bebas di wilayah Lorong Kita, Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. 


Warga (Narasumber) mengaku kegiatan yang dilakukan AMR (inisial) ini sudah terjadi bertahun-tahun namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.

 

Kepada awak media, salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan praktik ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi sasaran utama penyaluran LPG bersubsidi.

 

"tabung 3 kilogram di lokasi, dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya warga di rugikan dalam hal gas Subsidi," ujar narasumber, Jum'at (10/7/2026).

 

Warga juga mencurigai kelanggengan praktik ini tidak mungkin terjadi tanpa perlindungan pihak tertentu.


 Mereka menduga ada oknum yang berafiliasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang memberikan perlindungan agar kegiatan ini terus berjalan.

 

"Kegiatan ini tidak akan bertahan lama jika tidak ada yang membekingi. Selama ini tidak pernah ada razia atau penindakan, padahal lokasinya diketahui warga," tambahnya.



Selain itu narasumber juga mengaku telah mengadukan hal tersebut ke Aph namun Tidak pernah ada tindakan.


"Oknum polisi yang kami tempati mengadu terkait hal tersebut hanya datang ke Lokasi Namun pulang Tampa ada Tindakan lebih Lanjut lagi, kegiatan tersebut diduga di Lindungi Oknum Polisi Polrestabes Makassar, Inisial GRy dan SYN" Jelasnya.


Namun Informasi lain Yang diterima Media ini setelah dilakukan Penelusuran dari narasumber yang berbeda, Aktivitas Amr Baru dipindahkan di Jalan Sunu (Kompleks unhas sunu blok HX), Di belakan rumah seorang Bidan.


Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman berat, dijerat secara berlapis:

 

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar berat dan mutu terancam penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

 

Atas kondisi ini, Narasumber mendesak Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan langsung, melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas seluruh pihak yang terlibat termasuk dugaan oknum pelindung, serta memutus rantai penyalahgunaan demi melindungi hak masyarakat kecil.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi Kepada Pihak-pihak yang terkait, apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Red/Gm