Komisariat BMKI Kecam Dugaan Pengeroyokan Pasien di RS Wahidin Makassar, Minta Polisi Usut Tuntas Serta Direktur Rumah Sakit Minta Dicopot.


Garismerah, Makassar – Komisariat  Barisan Muda Kesehatan Indonesia (Kom‑BMKI) mengecam keras dugaan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pasien yang terjadi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Kejadian berlangsung Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Infeksi Center.


Menurut Fahmi dari Komisariat ‑BMKI, korban bernama NS (44) saat itu sedang menjalani perawatan medis. 


Sebelumnya, NS (44) Dikabarkan nekat menikam sesama pasien inisial JN (40). Korban ditikam pada saat menanyakan kondisi kesehatan pelaku.


Akibat dugaan kekerasan, Berdasarkan pantauan langsung sekretariat BMKI, korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, Kondisinya sempat menurun drastis hingga kesadarannya menurun, harus dipasangi alat bantu napas intubasi, dan kini masih dirawat intensif di ruang ICU.


“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi pasien,” tegas Fahmi. 


Ia mengingatkan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri, termasuk bagi mereka yang sedang berobat.


Secara hukum, Komisariat BMKI menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar aturan pidana.


 "Jika terbukti ada kekerasan sengaja, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Apabila hasil visum menunjukkan luka berat, dapat diterapkan Pasal 354 KUHP, dan bila ditemukan unsur perencanaan, Pasal 355 KUHP juga bisa diperhitungkan. Mengingat korban berada dalam kondisi lemah, dampak kekerasan itu dinilai semakin serius, Ungkap Fahmi.


BMKI pun meminta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan untuk:


1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif


2. Memeriksa semua pihak yang mengetahui atau terlibat kejadian


3. Mengamankan dan meneliti rekaman CCTV, berkas rekam medis, surat visum et repertum, serta bukti pendukung lain


4. Memperoleh keterangan lengkap dari saksi‑saksi di lokasi


5. Menetapkan tanggung jawab hukum pelaku jika unsur pidana terpenuhi serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban dan keluarga.


Dalam pendapat hukumnya, BMKI menyatakan indikasi awal tindak pidana sudah cukup jelas. Pengungkapan kasus ini dinilai penting bukan hanya demi keadilan individu, tetapi juga menjaga hak‑hak pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.


"Saya Menilai Pihak Rumahsakit dalam Hal ini Gagal dalam Menjaga Keamanan Pasien,Kami juga minta Kementrian Kesehatan RI Copot Direktur Rumah Sakit Wahidin Kota Makassar". Tutup Fahmi.


Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah sakit terkait kasus tersebut. Red/Gm