Routa Membara: Korbankan Ruang Hidup Demi Tambang, Tiga Warga Adat Justru Dipenjara, Masyarakat Serukan Referendum Gabung Luwu Timur!

SULTRA DI AMBANG PERPECAHAN!
Ilustrasi 

Garismerah, Konawe - 2 JUNI 2026 – Jeritan keadilan menggema dari tanah kaya raya Kecamatan Routa. Alih-alih dilindungi, hak-hak Masyarakat Adat Routa justru diinjak-injak oleh penguasa dan korporasi. Puncaknya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan tindakan terhadap tiga warga adat: Hartong (46 tahun), Habibi (43 tahun), dan Didin (18 tahun).


Ketiganya ditahan atas tuduhan tak masuk akal, yakni pengrusakan barang. Hal ini terjadi pasca-unjuk rasa damai menagih janji PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Tuduhan yang dialamatkan sangat dicari-cari: membuka paksa gembok palang dan memukul mobil menggunakan telapak tangan kosong. Di sisi lain, ruang hidup masyarakat adat, termasuk kebun-kebun kopi produktif, telah dihancurkan total oleh aktivitas tambang tanpa ada kompensasi sepeser pun.


Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Konawe menutup mata dan telinga dari penderitaan rakyatnya. Alih-alih membela hak adat yang dirampas, pemerintah justru "menghadiahi" PT SCM dengan penghargaan. Aliansi ini mempertegas bahwa pemerintah daerah lebih berpihak pada oligarki tambang dibanding nasib warganya sendiri.


Mosi Tidak Percaya: Seruan Referendum Pindah Provinsi


Sakit hati karena keadilan yang telah mati, Masyarakat Adat Routa secara resmi menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai bentuk perlawanan konkret, masyarakat kini menyuarakan gerakan Referendum untuk keluar dari wilayah administratif Sulawesi Tenggara dan bergabung dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.


Jika Pemerintah Provinsi Sultra terus abai dan mempertahankan ego korporasi, Sultra harus bersiap kehilangan Kecamatan Routa—wilayah strategis yang sangat kaya akan sumber daya alam dan komoditas nikel bernilai tinggi.


Tuntutan Nyata dan Segera:


1. Bebaskan Tanpa Syarat: Mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan Hartong (46), Habibi (43), and Didin (18) dari segala tuntutan hukum yang konyol dan manipulatif.


2. Hentikan Penghargaan Omong Kosong: Menuntut Pemkab Konawe mencabut penghargaan terhadap PT SCM dan segera mengaudit pelanggaran lingkungan serta hak asasi yang dilakukan perusahaan.


3. Bayar Kompensasi Penuh: Mendesak PT SCM segera membayar ganti rugi atas kerusakan tanaman kopi dan ruang hidup masyarakat adat, serta merealisasikan janji pembangunan smelter lokal.


4. Hormati Hak Adat: Jika tuntutan pembebasan dan keadilan ini diabaikan dalam waktu dekat, maka gerakan Referendum perpindahan wilayah ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan digulirkan secara masif dan legal.


Jangan biarkan keserakahan tambang merobek kedaulatan masyarakat adat. Bebaskan tiga pejuang Routa sekarang juga, atau kehilangan Routa selamanya!


UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat)


Disahkan pada tahun 2007, ini adalah dokumen global paling komprehensif yang melindungi hak masyarakat adat.


Pasal 26 & 28: Menyatakan bahwa masyarakat adat berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional telah mereka miliki, tempati, atau gunakan. Negara wajib memberikan pengakuan hukum dan perlindungan yang sah atas wilayah tersebut.


Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent): Pemerintah atau perusahaan dilarang menyimpan/membuang bahan berbahaya atau melakukan proyek di atas tanah adat tanpa persetujuan awal dari masyarakat adat setelah mereka mendapat informasi yang lengkap dan transparan.


Penerapan di Indonesia, Peraturan Dunia Tersebut Sejalan Dengan Konstitusi Negara.


Pengakuan tanah adat di Indonesia diatur melalui landasan hukum berikut: UUD 1945: Pasal 18B Ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.


UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024: Mengatur tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat agar tanah ulayat mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat. (Red/Gm)