Mafia Solar di Sinjai Semakin Menggila! Solar Subsidi Sinjai Nyebrang Ke Selayar?



Garismerah, Sinjai Sulawesi Selatan
- Praktik penyelewengan dan penyelundupan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Sinjai kian merajalela?


Berdasarkan hasil penghimpunan informasi media ini dari sumber yang dapat dipercaya, jaringan ilegal ini beroperasi secara terorganisir dan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, sehingga sulit diberantas.


Jalur dan Modus Operasi


Solar subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan kecil dikumpulkan dari beberapa titik di Sinjai Timur, meliputi wilayah Baringeng, Babana, dan Amali. Bahan bakar tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal kampas menuju Kabupaten Kepulauan Selayar melalui jalur laut.


Modus yang digunakan terbilang licik: "Pelaku  mengangkut es balok sebagai kedok resmi untuk melewati pemeriksaan di dermaga. Padahal muatan sebenarnya adalah jerigen berisi solar subsidi dalam jumlah besar" Ungkap Narasumber Kepada Media, Senin 29 Juni 2026.


Narasumber juga menyebut Ada Beberapa beberapa Kapal yang terlibat diataranya, Kapal Milik Pak Karno, Pak Yudi, Pak Syakir,Pak Ahmad, Pak Nua,Pak Jamaludin, Pak H. Baba.


Pelanggaran Kuota dan Administrasi


Sesuai aturan berlaku, setiap kapal nelayan berhak mendapatkan jatah maksimal 1,6 ton per bulan atau setara sekitar 50 jerigen 32 liter (total ±1.600 liter), khusus untuk kapal di bawah 30 GT (Perpres No.191 Tahun 2014). 


"Kapal pengangkut beroperasi 5–6 kali bolak-balik Sinjai–Selayar setiap bulan, jauh melebihi batas kewajaran satu kapal nelayan" Beber Narasumber.


Diduga Ada Bekingan Polairut


Kegiatan yang berulang terus ini diduga tidak berjalan tanpa dukungan. Sumber menyebutkan kuat adanya dugaan bekingan dari oknum Polairut setempat, yang memungkinkan kapal ilegal lewat tanpa pemeriksaan ketat dan terhindar dari tindakan hukum.


Jika dibiarkan, praktik ini merugikan negara miliaran rupiah dan mencabut hak akses BBM terjangkau bagi nelayan kecil yang sebenarnya berhak menerimanya.


Seruan Tindakan Tegas


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Pertamina Patra Niaga. 


Masyarakat dan elemen pengawas meminta aparat independen turun tangan, membongkar jaringan lengkap hingga oknum pelindung, serta memulihkan distribusi solar subsidi agar tepat sasaran.


Dalam Waktu dekat salah satu Dari  Beberapa terduga Pelaku dikabarkan Akan mengangkut solar dari Sinjai Ke Selayar dimana, Kapal tersebut kuat dugaan Milik Pak Karno.


Solar ini dikabarkan Dijual di Pulau Latondu, Pulau Rajini Desa dan Pulau Rajuni Laut.


Sementara Pak Karno Yang Di Komfirmasi Media ini melalui Pesan WhatsApp, Belum memberi tanggapan.


Sanksi Pidana dan Denda

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan:


Penjara Maksimal 6 tahun dengan Denda Paling banyak sebesar Rp60 miliar.


Catatan Redaksi : Media Garismerah Selalu membuka ruang sebagai Hak Jawab.

 (Red/Gm)