GMNI NTT Desak Kapolda Turun Tangan Usut Kasus Oknum Polisi di Lembata

Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan (Ist) 


KUPANG, Garismerah — Delapan tahun sudah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum perwira Polres Lembata berinisial UA menggantung tanpa kepastian. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur mendesak Kapolda NTT mengambil alih pengawasan perkara tersebut.


Perkara bermula pada 2017. Korban, Masrudin, menyetor uang muka Rp20 juta kepada UA untuk pembelian satu unit dump truk di Jawa dengan harga Rp120 juta. Truk tak kunjung ada. Uang juga tak kembali.


Masrudin kemudian menggugat secara perdata. Pada 2 Desember 2022, Pengadilan memutuskan UA terbukti wanprestasi dan menghukumnya membayar ganti rugi Rp100 juta. Putusan itu hingga kini belum dieksekusi.


Laporan pidana yang dilayangkan sejak 2021 pun belum bergerak. 


"Kami prihatin. Ada pernyataan Kapolres Lembata dalam rekaman yang menyebut penyidik belum menetapkan tersangka karena 'tidak enak' atau 'sungkan'," kata Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, Sabtu 11 Juli 2026.


Bonevantura menyebut pernyataan itu mencederai prinsip profesionalitas dan persamaan di hadapan hukum. Ia juga menyinggung rekam jejak terlapor yang disebut pernah menghilangkan senjata api pada 2012.


"Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada rasa sungkan atau kedekatan. Harus berdasarkan alat bukti dan aturan. Sikap seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujarnya.


4 Tuntutan GMNI NTT


Melalui sikap resmi, GMNI NTT menyampaikan empat desakan:


1. Mendesak Kapolda NTT mengambil alih pengawasan dan mengevaluasi penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas intervensi.

2. Mendesak penyidik Polres Lembata menuntaskan proses penyidikan sesuai KUHAP dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

3. Mendesak Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang diduga menghambat proses hukum jika ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang.

4. Meminta Kapolri membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa membedakan status dan jabatan, agar tidak ada kesan perlakuan istimewa bagi anggota Polri.


Bonevantura mengajak mahasiswa, media, dan lembaga pengawas ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.


"Ini bentuk kontrol sosial, bukan penghakiman. Kami hormati asas praduga tak bersalah. Tapi proses hukum harus profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi," tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada Polres Lembata dan Polda NTT belum mendapat jawaban.

 (Bonevantura)