Garismerah, Kendari - 22 MEI 2026 Ketegangan pasca-unjuk rasa masyarakat Kecamatan Routa di area PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang berujung pada penahanan tiga warga melahirkan desakan penanganan yang humanis. Agar situasi tidak semakin memanas dan menghindari polemik berkepanjangan di media massa, pendekatan hukum semata dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
Pemerhati Sosial Lingkungan dan Resolusi Konflik, Budi Sahbuddin, menyatakan bahwa insiden pengrusakan yang dituduhkan kepada tiga warga tersebut merupakan dampak dari akumulasi kekecewaan masyarakat. Unjuk rasa tersebut dipicu oleh belum terealisasinya janji-janji pihak perusahaan kepada warga lokal.
"Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Penahanan tiga warga Routa adalah hilir dari masalah utama, yaitu sumbatan komunikasi terkait realisasi janji perusahaan. Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa solusi mendasar, kita sedang memelihara bom waktu konflik tenurial yang berkepanjangan," ujar Budi Sahbuddin saat dimintai tanggapan di Kendari, Jumat (22/5/2026).
Budi menekankan agar semua pihak menghentikan saling silang opini atau "berbalas pantun" di media yang justru memperkeruh suasana. Sebagai langkah konkret, ia menawarkan Rancangan Resolusi Konflik 4 Tahap untuk menyudahi perselisihan ini:
1. Gencatan Opini Negatif: Meminta kedua belah pihak (masyarakat dan perusahaan) menahan diri dari membuat pernyataan provokatif di media.
2. Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Mengupayakan penyelesaian hukum di luar pengadilan bagi tiga warga yang ditahan melalui kesepakatan damai.
3. Audit Komitmen: Membuka dan meninjau kembali lembar kesepakatan atau janji PT SCM yang dituntut oleh masyarakat untuk dibuatkan jadwal realisasi yang berkekuatan hukum.
4. Meja Dialog Permanen: Membentuk forum komunikasi berkala antara perwakilan warga, pemerintah daerah, dan manajemen perusahaan.
Lebih lanjut, Budi Sahbuddin meminta secara khusus kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk mengambil peran proaktif. Polisi diharapkan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian.
"Kami meminta Pihak Kepolisian Daerah ikut aktif membuka ruang dialog untuk memediasi masyarakat dan pihak perusahaan. Kehadiran Polri sebagai mediator yang netral sangat dibutuhkan saat ini untuk menjembatani kebuntuan komunikasi. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan menjaga kondusifitas sosial," pungkas Budi.
Melalui media ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat duduk bersama demi tercapainya kepastian hak masyarakat sekaligus keberlanjutan investasi yang aman dan berkeadilan di wilayah Routa, tutup Budi Sahbuddin disela-sela kesibukannya menyusun reaolusi konflik atas konflik teunurial diberbagai daerah. Red/Gm
