Istri Ke 3 Oknum Anggota Intel Brimob? Tipu Warga 17 Juta Iming-imingi Bebaskan Tahanan Narkoba Polrestabes Makassar


Garismerah, Sulsel - Seorang perempuan bernama Febriani Nelasari yang mengaku istri ketiga dari  oknum anggota polisi Inisial  SYR yang bertugas di Intel Brimob diduga telah melakukan penipuan terhadap kakak kandung pelaku narkoba berinisial VN yang di tangkap oleh unit satu.


Febriani yang mengaku istri ketiga SYR ini meminta uang kepada kakak kandung VN sebesar dua puluh lima juta rupiah dengan alasan untuk menyerahkan ke satuan reserse narkoba Polrestabes agar adiknya bisa dibebaskan.


Kakak kandung dari VN memberikan uang sebesar 25 juta rupiah dengan cara cash 20 juta dan keesokan harinya via transfer sebesar 5 juta pada Hari Jum'at Tanggal 26 September 2025.


Setelah Febriani Nelasari mengambil uang senilai 25 juta tersebut, ia menyuruh kakak pelaku untuk menunggu beberapa hari dan memastikan VN akan di bebaskan, namun hingga saat ini VN masih ditahan dan kasusnya tetap berlanjut.


Mengetahui adik nya tidak bebas, Kakak VN langsung menghubungi wanita yang mengaku istri ketiga oknum anggota Intel Brimob dengan tujuan untuk meminta agar uangnya dikembalikan.


Febriani Nelasari yang mengaku istri ketiga oknum anggota Intel Brimob ini tidak bisa mengembalikan secara utuh karena 17 juta sudah ia bagikan kepada orang lapangan.


Menurutnya, "Saya cuma bisa kembalikan 8 juta karena 17 juta saya sudah bagi bagi sama orang lapangan Polrestabes" , ucapnya Febriani Nelasari saat kakak VN meminta uangnya di kembalikan.


Karena kakak VN sudah merasa tertipu, ia langsung membeberkan kejadian tersebut ke beberapa awak media serta bukti bukti mulai dari transferan hingga video rekaman pembicaraan.


Dengan kejadian tersebut, beberapa aliansi akan melakukan unjuk rasa didepan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel dengan tuntutan agar Polrestabes segera menangkap pelaku penipuan dan Polda Sulsel segera memeriksa anggota Intel Brimob karena adanya dugaan memiliki istri ketiga karena anggota Polri beristri 2 melanggar UU Perkawinan No. 1/1974 yang asasnya monogami, dan Perpol No. 6/2018 Pasal 4 yang melarang polisi punya istri lebih dari 1. Sanksinya bisa sampai dipecat tidak hormat (PTDH). Red/Gm