![]() |
| Bonevantura Goan (Ketua DPD GMNI NTT) |
Garismerah, Ende– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Penggusuran tanpa pendekatan dialogis, transparan, dan tanpa jaminan relokasi yang layak merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dasar Hukum
Secara konstitusional, tindakan penggusuran paksa ini bertentangan dengan:
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak untuk merasa aman.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menegaskan hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
DPD GMNI NTT menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat kecil dan mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila.
Pernyataan Sikap
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD GMNI NTT menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, manusiawi, dan partisipatif.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan masyarakat.
3. Menuntut dibukanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak untuk mencari solusi yang berkeadilan.
4. Mendorong penyediaan relokasi yang layak dan manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya.
5. Meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dan menindak apabila terdapat pelanggaran hukum dan HAM dalam proses penggusuran tersebut.
DPD GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan lembaga bantuan hukum untuk turut mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak rakyat tetap dilindungi dan ditegakkan.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kami dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kupang, 5 Mei 2026
DEWAN PIMPINAN DAERAH GMNI NTT
[Bonevantura Goan]
Ketua
[Dedianto Daghu Kezo]
Sekretaris
