Viral Keluarga Pegawai PPPK BPBD Makassar Kekecewaan? LBH MRI: Haknya Dilindungi UU ASN!"



Garismerah, Makassar – Viral di media sosial dan TikTok terkait kekecewaan salah satu keluarga pasien Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbaring di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.

 

Dalam unggahan postingan tersebut terlihat kekecewaan keluarga pegawai itu dengan menyebutkan, "BPBD berkomitmen untuk melayani dan membantu masyarakat namun di lingkungkan sendiri membuat dzolim terhadap karyawan, Apakah separah ini regulasi di Pemkot Makassar," ucap akun yang menggunakan nama panggilan Ade dalam postingannya.

 

Selain itu, unggahan tersebut menyebutkan BPBD Makassar merusak citra dari komitmen Walikota Makassar dalam memberikan pelayanan serta menjaga lingkungan sosial masyarakat.

 

Menanggapi reaksi postingan di Facebook, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia, Sainuddin Mahmud, mengangkat suara terkait kasus ini.

 

Menurut dia, hak atas perlakuan yang adil dan bebas diskriminasi tentu bisa diajukan sebagai aduan, apalagi jika hal itu menjatuhkan harkat dan martabat seseorang. "Namun jika berbicara aturan, hal itu diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 69 dan PP 49 Tahun 2018," jelasnya.

 

"PPPK berhak mendapatkan perlakuan sama tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, gender, atau pandangan politik. Tidak boleh dipindahkan atau diberhentikan seenaknya tanpa alasan yang diatur dalam peraturan, dan kalau ada pembedaan gaji atau tunjangan untuk jabatan yang sama, itu bisa digugat karena melanggar asas keadilan," kata Sainuddin pada Senin (18/5/2026).

 

Sainuddin menegaskan bahwa tanggapan tersebut disampaikan atas dasar kemanusiaan. "Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jika benar terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap salah satu pegawai di BPBD Kota Makassar," ucapnya.

 

Sedikit informasi, pegawai BPBD tersebut sempat dirawat di RS Bhayangkara selama 3 hari.

 

Kepala BPBD Makassar belum memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. (**)