Kritik Kinerja Kasat Reskrim Dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Oknum Palang Betis Ancam Bubarkan Massa Aksi Dan Tantang Perang Berita?

Gambar Ilustrasi
Garismerah, Makassar - Kamis 23 April 2026, Babak Baru! Kasus dugaan Plat Bodong Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Dugaan Tangkap Lepas Terduga pelaku Kasus Narkotika 1 Kg di Unit Satu Narkoba Polrestabes Makassar, Dan Juga Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, kian menjadi Sorotan.


 Kasus yang telah ramai menjadi Perbincangan hangat warga Makassar ini, Juga menjadi Sorotan Aktivis hingga Aksi ujuk rasa di Polrestabes Makassar dan Mapolda Sulsel beberapa hari yang lalu.


Tak hanya itu, Kasus semakin menimbulkan Pertanyaan diberbagai kalangan setelah ada Intervensi dari seseorang oknum bernama Amel yang diduga kenal dekat dengan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polresbes Makassar.


Intervensi tersebut disampaikan kepada GB (inisial) salah satu wartawan yang aktif mengangkat Pemberitaan aksi unjuk rasa mahasiswa.



Kepada awak media GB (inisial) Mengaku Jika dirinya pendapat pesan WhatsApp dari seseorang oknum AL (inisial), Selain itu AL juga diduga menantang Awak media perang berita Jika Ada yang berani meberitakan Kasat Narkoba Dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.


"Siniko kutungguko cepat, kalau tidak merapat, Aksi keduamu saya tabrako di kantor, Cepakko", Ancam Amel? dari rekaman Suara yang diterima awak media.


Dasar Hukum.

Intervensi terhadap unjuk rasa adalah perampasan hak warga negara, sementara Intervensi terhadap jurnalis adalah kriminalisasi pers. Kedua tindakan tersebut merusak demokrasi dan dapat menimbulkan kekerasan yang lebih besar. 


Penyampaian pendapat di muka umum dijamin Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Intervensi represif (pembubaran paksa secara tidak sah) merusak esensi negara hukum.


Sementara menghalangi jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik (meliput, mencari, memperoleh informasi) merupakan pelanggaran besar dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. tentang Pers. Red/GM