![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Garismerah, Makassar - Pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel optik di kota Makassar yang diduga "ilegal" semakin marak dan tidak terbendung.
Walaupun sudah ada larangan dari pemerintah kota (Pemkot) Makassar namun Myrepublic perusahaan penyedia layanan internet ini masih saja gencar melakukan aktivitasnya.
Dari hasil temuan Tim media, Perusahaan provider Myrepublic, memasang puluhan tiang dan penarikan kabel diduga Ilegal Di Daerah Kelurahan Berua Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Sabtu 11 April 2026.
Bahkan nampak jelas gulungan (roll) kabel optik yang berserakan di pinggir jalan. Sebagian kabel sudah terpasang.
Namun, yang menjadi perhatian serius adalah status legalitas pemasangannya. Hingga saat ini, diketahui bahwa pemasangan kabel tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah Kota Makassar
"Kondisi ini tentu menyalahi aturan dan prosedur standar yang berlaku, di mana setiap instalasi jaringan wajib memiliki perizinan tertulis dari Pemkot Makassar demi keamanan teknis dan kepatuhan hukum" Tegas Wardi Salah satu warga kepada Media Garismerah.id.
Pemerintah Kota Makassar diminta agar dapat segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti hal ini, agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah hukum di kemudian hari.
"Kami sudah Komfirmasi ke Lurah dan Lurah membenarkan hingga saat ini pemasangan tersebut pihak perusahaan belum bisa menunjukkan Izinnya" Tutup Wardi.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, Media garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. (Red/Gm)

