Garismerah, Palopo - Detasemen Polisi Militer XIV/1 Sub Detasemen Polisi Militer XIV/1-3 Menerima Aduan Atas Laporan Penipuan, Pengelapan serta Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh oknum Letda Inf. Syawaluddin, NRP 21807563** Oknum Anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari kepada salah satu warga Palopo Terkait BBM Subsidi.
Laporan tersebut bernomor : LP- /A- /III/2026/ldik, Dari Pantuan Langsung media Garismerah.id di Subdanpom Palopo Kamis Malam 12 Maret 2026, Tampak saudara Andri Iksan di dampingi kuasa hukumnya Prayudi Malik SH, MH mendatangi Sub Denpom guna memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.
YUDI Malik sapaan YM Meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengambil langkah tegas yaitu pencopotan/pemecatan kepada Oknum-oknum TNI-AD yang terlibat Pusaran Mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"kami telah meminta kepada SubDenpom Palopo Untuk segera memeriksa memanggil yang bersangkutan serta para Pihak PT. Adisarana karya Delta (AKD), menetapkan tersangka, menindak tegas serta melakukan penahanan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam perkara ini, agar tdak ada lagi korban-korban selanjutnya di kemudian hari, serta kami minta Bapak Panglima TNI agar membersihkan oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pusaran Mafia BBM bersubsidi, oleh karena itu juga yang akan merusak citra Institusi TNI. Tegas Yudi Malik dalam keterangan Persnya.
Kronologi Kejadian
"Pada tahun awal tahun 2025 Andri Iksan di hubungi oleh Oknum Syawaluddin lewat Whatssapp dan telpon menyampaikan dan memperlihatkan kepada saya, bahwa ada PO permintaan Solar dia pegang dari PT. Adisarana Karya Delta (AKD) sekitar kurang lebih 40.000 Liter/40KL untuk segara diselesaikan", Kata Andri melalui keterangan tertulis.
"Beberapa saat kemudian oknum Syawaluddin mengarahkan/menunjuk transportir PT. ALL STAR ENERGI (Ardi) sebagai penyedia bahan bakar minyak (BBM) tsb. Kemudian saya menghubungi, mentranfer sejumlah dana yang tidak sedikit jumlahnya sekitar 500 jutaan lebih ke pihak transfortir dengan atas permintaan Syawaluddin dan setelah itu saya diberikan invoice yang sama dari Syawaluddin dan Ardi", Bebernya.
Lanjut "Setelah beberapa bulan kemudian invoice saya tidak kunjung cair sampai dengan saaat ini, Setelah saya komunikasi lansung dengan saudara Sofyan selaku Direktur Utama PT. AKD, ARLIN (Staf PT. AKD), Lidya (Admin PT. AKD), dan saya sempat bertemu dengan ARLIN dan Lidya di salah satu wisma di Kota Malili pada bulan Juni, semua mengatakan sudah diberikan Terlapor semua".
Kuasa hukum menduga ada konspirasi terstruktur.
"Kuasa Hukum menduga adanya Penipuan Penggelapan dana secara Teroganisir, Sistematis, dengan ,memberikan surat Purchase Order (PO) atau Pesanan Pembelian, lalu memalsukan Invoice Dokumen Penagihan atau pencairan dari PT. AKD yang dibuat oleh oknum, DKK atau serangkaian perbuatan Kejahatan secara Bersama-sama dalam peristiwa tersebut, sampai saat ini mereka hanya memberikan janji-janji yang tidak benar atau kebohogan belaka dan bahkan sudah tidak mengangkat telpon/dia alihkan serta memblokir nomor handphone saya atau sampe dengan saat ini tidak ada etikad baik sama sekali untuk menyelesaikan Permasalahan ini", Tutupnya.
Sekedar diketahui, Sebelummya kasus ini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar lalu tahap Penyidikan telah di limpahkan ke Subdenpom XIV/1-3 Palopo, Oknum Letda Inf. Syawaluddin sebelumnya bertugas di Kodim Palopo namun saat ini diketahui sudah pindah dinas ke Kodam XVIII/Kasuari.
Catatan Redaksi : Media Garismerah.id Selalu Membuka Ruang Sebagai Hak Jawab. (Red/Gm)
