Warga Nampar Sepang Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pipa Air Desa, Minta Audit Independen

Foto Ilustrasi AI 


Garismerah, Manggarai Timur- Warga Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik proyek pembangunan jaringan pipa air desa. Temuan itu kini mendorong Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur melakukan audit independen.


Berdasarkan penelusuran warga terhadap proyek yang ditetapkan melalui Musrenbangdes 2024 untuk realisasi anggaran 2024-2025, terjadi perbedaan antara rencana teknis dalam RAB dan kondisi di lapangan. 


Berdasarkan rilis yang diterima garismerah, dalam dokumen perencanaan yang disepakati, jaringan pipa direncanakan meliputi:

- Pipa utama 4 inci sepanjang ±2.500 meter

- Pipa 2 inci sepanjang ±800 meter  

- Pipa 1,5 inci sepanjang ±600 meter

- Jaringan distribusi dari Bapak Jelius ke Bapak Yasin ±930 meter. (29/05/2026) 


Namun menurut data warga, realisasi fisik tidak sepenuhnya sesuai volume dan spesifikasi tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas akuntabilitas dan kepastian perencanaan desa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.


Untuk pipa 4 inci, RAB mencatat 420 staf dengan harga Rp433.000 per staf atau total Rp181,86 juta. Dengan asumsi 1 staf = 6 meter, volume rencana mencapai 2.520 meter.


Sementara realisasi fisik yang diukur warga hanya ±2.042 meter, setara 340 staf. Nilai realisasi dihitung Rp147,22 juta. Artinya ada selisih ±80 staf atau Rp34,64 juta yang belum dapat dijelaskan.


“Ini hanya dari anggaran pembelian pipa. Belum termasuk reducer, elbow, soket dan komponen lain,” kata Hajirun, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang.


Selain itu, komponen sambungan pipa 2 inci, 1,5 inci, dan jaringan dari Bapak Jelius ke Bapak Yasin dengan total anggaran ±Rp57,8 juta juga tidak ditemukan realisasi fisiknya di lapangan menurut warga. Total anggaran yang belum diketahui alokasinya mencapai Rp92,44 juta.


Proyek ini merupakan hasil Musrenbangdes 2024 untuk realisasi 2025. Namun pekerjaan baru dimulai awal 2026. 


Hajirun menyatakan, dalam mediasi pertama, Kepala Desa Nampar Sepang mengakui perubahan volume pekerjaan dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa perubahan APBDes dan tanpa dokumen resmi perubahan.


Penundaan pekerjaan membuat trase pipa yang semula melintasi kebun jagung warga diubah ke badan Jalan Tani Nambas. Warga menyebut perubahan jalur dilakukan tanpa informasi transparan soal izin ke Dinas Pekerjaan Umum.


Penggalian di badan jalan juga dinilai tidak disertai rekonstruksi memadai. Akibatnya, jalan menjadi tidak simetris, sebagian sisi lebih rendah, deker di awal jalan pecah, dan beberapa titik berlubang serta berlumpur.


Warga juga tidak menemukan papan nama proyek senilai Rp150.000 yang tercantum dalam RAB. Anggaran pembongkaran pipa lama Rp1,26 juta juga belum dapat dipertanggungjawabkan karena pipa lama belum dibongkar hingga pertengahan 2026.


Menurut Aliansi, setiap perubahan volume, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran wajib dibahas dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam perubahan APBDes sesuai Permendagri No. 20/2018. 


“Jika tidak dibahas, tidak dituangkan dalam APBDes perubahan, dan tidak disosialisasikan, maka secara administratif berpotensi melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” ujar Hajirun.


Pemerintah Desa berdalih perubahan volume dilakukan karena dana yang masuk ke rekening desa tidak memenuhi volume pekerjaan yang ditetapkan Musrenbangdes. Namun warga menilai dalih itu tidak dapat dibenarkan karena perubahan seharusnya diputuskan melalui Musdes perubahan. Warga juga mempertanyakan transparansi anggaran desa 2025 yang totalnya Rp1,2 miliar.


Aliansi merumuskan tiga pertanyaan utama yang harus dijawab Pemerintah Desa secara terbuka:

1. Apakah ada dokumen resmi perubahan APBDes yang menjelaskan perbedaan volume pekerjaan?

2. Mengapa terjadi selisih antara rencana teknis Musrenbangdes dan realisasi fisik?

3. Di mana laporan pertanggungjawaban rinci penggunaan anggaran dan bukti pembelian material?


"Tanpa jawaban berbasis dokumen yang dapat diverifikasi, proyek ini dinilai masuk kategori ketidaktertiban pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian dan harus diaudit Inspektorat Kabupaten," tegas Hajirun. 


(Hajirun/Sulatin) 


Catatan: Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Nampar Sepang, Dinas PMD, dan Inspektorat Manggarai Timur terkait temuan ini. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.