Garismerah, Makassar — Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik intimidasi, pengancaman, dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Passimarannu terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bonerate King.
Desakan tersebut akan disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 21 Maret 2026 pukul 13.00 WITA. Dalam aksi itu, FORMAS juga memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sulsel sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini.
Koordinator lapangan FORMAS, Muhammad April, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan mantan Kanit Reskrim Polsek Passimarannu berinisial AD berpangkat Aiptu serta oknum anggota berinisial J berpangkat Bripka harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan tindak pidana yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menindas rakyat kecil,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat ABK Kapal Bonerate King hendak berlayar, namun diduga diintimidasi oleh oknum aparat dengan alasan kapal bermasalah. ABK disebut dituduh mengangkut kabel hasil bongkaran dari RS Pratama Bonerate serta membawa BBM tanpa dasar bukti yang jelas.
Dalam kondisi tertekan, ABK kemudian diduga diarahkan untuk melakukan negosiasi. Dalam proses tersebut, oknum aparat disebut awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun karena keterbatasan, ABK hanya mampu mengumpulkan Rp20 juta dari hasil patungan.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan secara tunai dalam sebuah pertemuan di wilayah Majapahit, Kecamatan Passimarannu, tepatnya sebelum puncak Mercusuar Majapahit, yang diduga melibatkan Aiptu AD, Bripka J, serta pihak kapal (capt).
FORMAS menilai praktik tersebut sebagai tindakan tercela yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata publik.
Dalam tuntutannya, FORMAS mendesak:
Polda Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas dugaan kasus ini secara transparan dan profesional.
Propam Polda Sulsel memeriksa dan memproses hukum Aiptu AD dan Bripka J tanpa tebang pilih, Kapolsek Passimarannu turut diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan, bahkan diduga mengetahui praktik tersebut.
“Aparat tidak boleh kebal hukum. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” lanjut Muhammad April.
FORMAS menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah serius dari pihak kepolisian.
Terkait Pemberitaan ini Media Garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai Hak Jawab. (Red/Gm)
