LSM LIRA TEGASKAN PENGAWASAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI KABUPATEN LUWU UTARA, KEJAKSAAN JANGAN TEBANG PILIH


Garismerah, Luwu Utara –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penertiban aktivitas tambang galian C yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Luwu Utara. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan fair bagi seluruh pelaku usaha.


Ketua lembaga swadaya masyarakat LSM lira kabupaten Luwu Utara, menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara, setelah adanya komitmen penghentian seluruh tambang tanpa IUP-OP yang disampaikan oleh Galih, salah satu pegawai Kejaksaan setempat.


Ichsan menegaskan bahwa penindakan di lapangan tidak boleh diwarnai praktik tebang pilih atau tebang pilih kasih. Hal ini berlandaskan pada pernyataan salah satu pengusaha penambang galian C yang sebelumnya sempat dihubungi oleh pihak Kejaksaan.

"Penambang yang dikonfirmasi menyatakan kesiapannya untuk menghentikan operasional.


 Namun, ia menekankan agar seluruh penambang galian C lain yang belum memiliki izin IUP-OP juga wajib ditindak dan dihentikan tanpa terkecuali. Pelaku usaha tersebut mengaku paham betul peta dan siapa saja penambang yang belum melengkapi perizinannya di wilayah Luwu Utara," ujar Ichsan 


Atas dasar tersebut, LSM LIRA mendesak pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara, khususnya Galih selaku aparat yang menangani hal ini, untuk benar-benar membuktikan komitmennya dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal.


"Kami berharap pihak kejaksaan, terutama Saudara Galih, sesuai dengan apa yang disampaikan, betul-betul responsif dan melakukan tindakan nyata apabila ada laporan masyarakat atau pemberitaan media terkait tambang galian C ilegal yang masih nekat beroperasi," tegas Ichsan.


LSM LIRA memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan tidak ragu untuk melayangkan laporan resmi jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan berjalan.


LP: LSM Lira

Editor : Admin