Garismerah, Bekasi - Perwakilan komunitas ojek online (Ojol) wilayah Bekasi menggelar audiensi dengan Satuan Tugas Pelayanan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) Polres Metro Bekasi pada Kamis, 17 September 2026.
Pertemuan diterima langsung oleh AKP Malindra Praditya Gunawan, Kasat PPA Polres Metro Bekasi, membahas penanganan kasus kekerasan dan dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum yang menggunakan atribut resmi Grab.
Pernyataan Sikap Komunitas Ojol, Dalam pertemuan tersebut, komunitas menyampaikan sejumlah sikap tegas:
1. Profesi Terhormat, Atribut Tidak Boleh Dinodai.
Komunitas menegaskan bahwa menjadi pengemudi ojek online adalah profesi yang terhormat. Atribut resmi — jaket maupun helm — dipakai murni untuk mencari nafkah secara jujur, dan tidak sepatutnya dicemari oleh tindakan yang melanggar hukum.
2. Tolak Keras Penyalahgunaan Atribut.
Segala bentuk pemanfaatan atribut mitra pengemudi oleh oknum untuk melancarkan tindak pidana, termasuk pelecehan seksual, ditolak secara tegas. Komunitas tidak menginginkan nama baik profesi tercemar akibat perbuatan segelintir pihak.
3. Desak Tindakan Tegas, Cegah Sanksi Sosial.
Komunitas mengapresiasi langkah kepolisian dan mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera, menegakkan keadilan bagi korban, serta mencegah munculnya reaksi berupa sanksi sosial atau tindakan main hakim sendiri dari kalangan masyarakat maupun sesama pengemudi yang merasa dirugikan secara moral.
4. Komitmen Sinergi dan Kepatuhan Hukum.
Komunitas menyatakan kesediaan dan komitmen penuh untuk selalu patuh pada hukum, serta siap bersinergi dengan Polres Metro Bekasi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan menjaga nama baik seluruh rekan pengemudi di lapangan.
Pihak kepolisian menyambut baik masukan dan komitmen dari komunitas, serta menyampaikan akan terus memproses perkara yang ada dengan transparan dan akuntabel.
Komunitas berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi integritas profesi pengemudi ojek online. (**)
