GMNI NTT Desak Usut Dugaan Jaringan Pemburu Emas dari Luar Daerah di Sumba Timur

Ketua DPD GMNI NTT, Bung Bonevantura (ist) 


Garismerah, Sumba Timur— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keberadaan dan aktivitas pemburu emas dari luar daerah di Kabupaten Sumba Timur. GMNI meminta aparat tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pemodal, penampung, pengendali, hingga pembeli hasil tambang.


Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, mengatakan dugaan masuknya orang dari luar daerah untuk mencari dan mengeksploitasi emas di Sumba Timur tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi. Menurut dia, informasi tersebut perlu ditelusuri karena terjadi di tengah persoalan pertambangan emas tanpa izin yang masih menjadi perhatian di wilayah tersebut.


“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai aktivitas ekonomi biasa. Di tengah maraknya persoalan pertambangan emas tanpa izin di Sumba Timur, setiap informasi mengenai masuknya pihak-pihak dari luar daerah yang diduga memburu dan mengeksploitasi emas harus segera ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Bonevantura. (16 September 2026) 


GMNI NTT menyoroti dugaan keterlibatan pihak dari luar daerah, termasuk informasi mengenai orang yang disebut-sebut berasal dari Jakarta. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan asal daerah seseorang, melainkan dugaan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa legalitas.


“Ini bukan persoalan orang Jakarta, orang Sumba, atau orang dari daerah mana pun. Yang kami persoalkan adalah dugaan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut,” ujar Bonevantura.


Menurut dia, penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh. Aparat diminta menelusuri rantai aktivitas pertambangan, mulai dari kegiatan di lokasi tambang hingga aliran modal dan distribusi hasil tambang.


“Jika terbukti terdapat pihak yang menjadi pemodal, penampung, pengendali, atau pembeli hasil tambang ilegal, maka seluruh rantai tersebut harus diusut sesuai hukum,” katanya.


Minta Status Perizinan Dibuka


GMNI NTT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama aparat keamanan memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pertambangan emas ilegal.


Pengawasan, kata Bonevantura, tidak hanya menyasar aktivitas penambangan. Mobilitas orang, masuknya peralatan, pergerakan modal, serta aktivitas penampungan dan perdagangan emas juga perlu menjadi bagian dari penelusuran apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin.


GMNI juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan seluruh aktivitas pertambangan emas di Sumba Timur.


“Publik berhak mengetahui mana aktivitas yang memiliki legalitas dan mana yang tidak. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” kata Bonevantura.


Ia mengatakan kekayaan alam Sumba Timur semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan tidak menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak dengan mengorbankan lingkungan.


“Sumba Timur bukan wilayah tanpa hukum. Emas Sumba Timur bukan alasan bagi siapa pun untuk datang, mengambil kekayaan alamnya, lalu meninggalkan masyarakat dengan kerusakan lingkungan,” ujarnya.


Tujuh Sikap GMNI NTT


Atas persoalan tersebut, DPD GMNI NTT menyampaikan tujuh sikap.


Pertama, menolak segala bentuk dugaan eksploitasi sumber daya alam Sumba Timur yang dilakukan tanpa legalitas, tanpa transparansi, dan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.


Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keberadaan jaringan atau aktor dari luar daerah yang diduga masuk ke Sumba Timur untuk mencari, menambang, menampung, atau memperdagangkan emas secara ilegal.


Ketiga, meminta aparat menelusuri seluruh rantai pertambangan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, pengendali, maupun pembeli.


Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas orang, peralatan, modal, serta aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pertambangan emas ilegal.


Kelima, menegaskan bahwa sumber daya alam Sumba Timur harus memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.


Keenam, meminta pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan aktivitas pertambangan emas kepada publik.


Ketujuh, mengimbau masyarakat Sumba Timur agar tidak mudah menjadi alat atau pekerja bagi kepentingan pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.


Bonevantura mengatakan sikap GMNI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi mobilitas warga berdasarkan asal daerah. Fokusnya adalah memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat.


“Kami tidak ingin Sumba Timur berubah menjadi sekadar ladang pengerukan kekayaan alam, sementara masyarakat setempat hanya menyaksikan kekayaannya pergi meninggalkan tanah mereka,” katanya.


Ia menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tunduk pada aturan yang berlaku.


“Jangan biarkan siapa pun datang dengan modal dan kepentingannya sendiri, lalu mengambil kekayaan alam Sumba Timur sesuka hati,” kata Bonevantura.