Garismerah, Luwu Utara – Tim Satuan Tugas (Satgas) bergerak melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Dalam aksi penertiban tersebut, petugas memasang spanduk larangan beroperasi di beberapa titik lokasi tambang galian C yang disinyalir belum melengkapi perizinan resmi.
Langkah ini menyedot perhatian publik dan aktivis lingkungan serta lembaga pengawas di Luwu Utara.
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Iwan, mengonfirmasi langsung informasi penertiban ini kepada salah satu pengusaha tambang galian C yang saat ini baru memegang dokumen izin eksplorasi.
"Iya, baru-baru ini ada penertiban dari Satgas terkait tambang galian C yang belum mempunyai izin IUP-OP. Bahkan saya diminta untuk menghadap ke Kejaksaan besok dengan membawa dokumen perizinan apa saja yang saya miliki," ujar penambang tersebut saat dikonfirmasi.
Penambang itu menambahkan bahwa pemanggilan dari pihak Kejaksaan tidak disampaikan melalui surat resmi, melainkan via pesan WhatsApp. Namun, ia berhalangan hadir pada hari yang ditentukan karena sedang berada di luar daerah.
"Saya sudah jelaskan bahwa saya sedang di luar daerah. Saya juga sampaikan bahwa saya sudah mengantongi izin eksplorasi, sedangkan untuk izin tahap selanjutnya (IUP-OP) sementara dalam proses. Saya sangat berharap, jika lokasi saya tidak diperbolehkan beroperasi, maka pengusaha tambang galian C lain yang belum punya IUP-OP juga tidak ada yang boleh bekerja," tegasnya.
Sementara itu, Iwan dari LSM LIRA juga telah mengonfirmasi langsung hal ini kepada Galih, perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Utara, melalui sambungan telepon. Berdasarkan hasil percakapan tersebut, pihak Kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelaku usaha tambang untuk dimintai klarifikasi serta pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang yang belum mengantongi izin lengkap harus dihentikan sementara, mengingat Satgas mendapat teguran keras dari pimpinan untuk menertiban tambang ilegal tanpa pandang bulu.Menanggapi hal tersebut, Iwan menegaskan komitmen LSM LIRA untuk mengawal dan memantau secara ketat penegakan hukum di lapangan.
"Kami dari LSM LIRA akan terus memantau kegiatan tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu Utara. Apabila kami menemukan ada tambang tanpa IUP-OP yang nekat beroperasi, kami akan langsung melaporkannya ke pihak Kejaksaan. Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan sanksi hukum yang tegas tanpa tebang pilih demi menjunjung keadilan dan kelestarian lingkungan," tegas Iwan.
Sementara berita ini diterbitkan Galih yang dikonfirmasi awak media melalui Pesan WhatsApp, Belum mampu menjawab, Media garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai hak jawab.
Laporan: LSM Lira
Editor Admin.
