Tambang Ilegal Tumbuh Subur Di Angkona Luwu Timur, Lira Desak Penindakan...!

Ilustrasi 

Garismerah, Luwu Timur– Maraknya aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan tanpa izin resmi di Dusun Benteng, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, menuai reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Kegiatan tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

 

Merespons keluhan warga yang wilayahnya mengalami kerusakan akibat pengerukan sungai yang tidak memiliki dasar hukum, Perwakilan LSM LIRA, Iwan, mendesak Kapolres Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur segera melakukan pemeriksaan langsung atau inspeksi mendadak, serta menertibkan seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


Iwan menyoroti adanya sikap saling lempar tanggung jawab yang kerap muncul di tingkat kepolisian sektor. Menurutnya, setiap kali warga atau lembaga menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut, pihak Polsek setempat kerap beralasan bahwa penindakan bukan menjadi kewenangan mereka.

 

“Kami meminta Kapolres Luwu Timur memberikan arahan dan kewenangan yang tegas kepada jajaran Polsek di wilayahnya untuk segera bertindak apabila menerima laporan warga. Tidak boleh ada lagi alasan ‘bukan wewenang kami’ sehingga pihak kepolisian tidak berperan. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Kapolri, Polsek memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya,” tegas Iwan.

 

Selain aparat kepolisian, LSM LIRA juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah Luwu Timur. Iwan mendesak Bupati untuk segera mengerahkan jajaran Camat serta Satuan Polisi Pamong Praja guna memantau dan menertibkan aktivitas yang mencurigakan tersebut.

 

“Bupati harus memerintahkan Camat dan Satpol PP turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan mendalam, serta memeriksa kelengkapan dokumen izin usaha para pelaku. Masalah ini bukan hal baru di Luwu Timur, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

 

Poin lain yang turut disoroti adalah dugaan bahwa material hasil galian yang diduga ilegal tersebut dialirkan dan digunakan untuk kebutuhan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

 

“Hal ini sangat krusial. Bagaimana mungkin pembangunan yang menggunakan uang negara justru memakai bahan baku yang diduga berasal dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum? Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut,” tambah Iwan.

 

Di sisi lain, masyarakat Desa Tampinna menyatakan sudah berada di ambang keputusasaan. Sementara instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR dinilai masih lambat merespons dengan dalih menyusun jadwal pemeriksaan, alat-alat pengerukan di lapangan terus beroperasi dan memperparah kerusakan ekosistem sungai.

 

Sikap pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai tidak tegas serta seolah mengabaikan situasi di lapangan turut menambah kekecewaan warga. Bahkan muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kelambanan penanganan ini disebabkan oleh kurangnya dukungan pendanaan untuk kegiatan penertiban.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya karena takut mendapat tekanan mengungkapkan rasa putus asanya.

 

“Ke mana lagi kami harus melaporkan kondisi ini? Siapa lagi yang bisa kami harapkan, jika semua pihak yang memiliki wewenang justru saling melepaskan tanggung jawab dan membiarkan kerusakan lingkungan ini semakin meluas?” katanya.

 

Menutup pernyataannya, Iwan menegaskan bahwa seluruh pihak kini mengamati langkah yang akan diambil oleh Kapolres dan Bupati Luwu Timur.

 

“Kami berharap keduanya tidak diam saja menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Jangan menunggu sampai bencana seperti banjir bandang atau tanah longsor terjadi dan menelan korban jiwa, baru bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan sekarang juga,” pungkasnya. Red/Gm