![]() |
| Gambar (Ilustrasi AI) |
Manggarai Timur, Garismerah - Ketua BUMDes Longko Momok, Musrin, menyatakan akan memberikan klarifikasi lengkap terkait seluruh persoalan tata kelola BUMDes yang disorot Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang. Klarifikasi akan disampaikan dalam forum desa bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Nampar Sepang.
Pernyataan itu disampaikan Musrin, Minggu 31 Mei 2026, menanggapi rilis Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang.
Aliansi yang diketuai Hajirun mendesak Pemerintah Desa, Inspektorat, dan Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur melakukan audit independen terhadap pengelolaan BUMDes Longko Momok. Desakan muncul karena sejumlah persoalan yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hajirun menyebut pengangkatan pengelola BUMDes diduga tidak melalui Musyawarah Desa sebagaimana diatur Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengabaian prosedur tersebut dapat mengurangi legitimasi sosial pengelola BUMDes dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” kata Hajirun dalam rilis tertulis.
Aliansi juga menyoroti keterlibatan BUMDes dalam perdagangan kelapa, laporan kelapa busuk, gagal produksi kopra, penggunaan tutor eksternal tanpa seleksi terbuka, belum adanya audit/LPJ pengurus sebelumnya, serta transparansi operasional mobil BUMDes. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 74 UU 6/2014 dan Pasal 72-73 Permendagri 20/2018.
Hajirun membeberkan kronologi sebelum rilis berita sebelumnya dibuat. Menurutnya, seluruh poin tuntutan sudah dikonfirmasi ke Pemerintah Desa pada 9 April 2026 melalui forum musyawarah sipil yang dimediasi BPD Nampar Sepang.
“Pada tanggal 9 April 2025 musyawarah resmi diselenggarakan dengan komposisi BPD sebagai penyelenggara, masyarakat sipil sebagai pihak yang meminta klarifikasi, Pemerintah Desa sebagai pihak yang dimintai klarifikasi,” ujar Hajirun.
Dalam forum itu, Hajirun sebagai juru bicara menyampaikan sekitar 10 poin tuntutan. Poin prioritas: 1) BUMDes, 2) Pipa air, 3) Bantuan rumah, 4) Privatisasi aset publik.
Yang perlu publik ketahui, menurut Hajirun, Pemerintah Desa saat itu tidak membantah substansi tuntutan. Bahkan beberapa poin diakui sebagai kekeliruan yang perlu dievaluasi. Pemdes berjanji akan evaluasi BUMDes, gelar Musdes, lakukan pembenahan, dan libatkan masyarakat sipil.
Atas itikad baik itu, masyarakat memberi tenggat waktu sekitar satu bulan. “Namun faktanya, hingga lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada satu pun langkah konkret yang terlihat di lapangan. Evaluasi BUMDes tidak pernah dilakukan, audit mobil BUMDes tidak terdengar, tindak lanjut bantuan rumah tidak jelas,” jelas Hajirun.
Situasi memanas ketika Pemdes disebut menolak musyawarah lanjutan. Hajirun mengaku 2 kali, 7 Mei 2026 dan 12 Mei 2026 pukul 09.00 WITA, mendatangi Kantor Desa untuk menyerahkan surat permohonan mediasi. Namun kantor dalam keadaan tertutup dan tidak ada aparat desa, termasuk Kades.
Menjawab desakan Aliansi, Ketua BUMDes Longko Momok Musrin memilih forum desa sebagai ruang klarifikasi.
“Saya akan sampaikan klarifikasi di forum desa saja bersama masyarakat dan Pemerintah Desa,” ujar Musrin saat garismerah meminta tanggapan
Hajirun menegaskan kritik Aliansi adalah tanggung jawab moral warga mengawal pemerintahan desa. Aliansi menuntut: 1) Audit independen BUMDes dan aset desa, 2) Transparansi LPJ keuangan ke publik, 3) Penghentian keputusan tidak partisipatif.
"Kami meminta aparat pengawas dan penegak hukum turun melakukan pengawasan jika ditemukan indikasi pelanggaran," tutup Hajirun.
Redaksi: Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Nampar Sepang masih dilakukan.
