![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Desakan ini mencuat setelah aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) pada Senin (25/5/2026) berakhir ricuh dan diwarnai dugaan tindakan represif.
Aksi demonstrasi yang melibatkan kalangan mahasiswa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan maraknya peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam secara ilegal, hingga transaksi gelap di dalam lingkungan Lapas Bollangi. Massa menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang mencederai integritas lembaga pemasyarakatan tersebut.
Situasi yang awalnya kondusif berubah memanas hingga terjadi ketegangan antara peserta aksi dengan oknum pegawai lapas. Berdasarkan rekaman video dan kesaksian yang beredar, tampak sejumlah peserta aksi mengalami tindakan kekerasan, termasuk dipukul dan diseret oleh petugas.
Di tengah situasi tersebut, sempat terjadi adu argumen. Pihak petugas lapas menuding massa telah melakukan perusakan fasilitas kantor, yang kemudian dibantah keras oleh perwakilan mahasiswa. Pasca insiden, beredar pula rekaman suara dari salah satu mahasiswi peserta aksi yang meminta perlindungan publik atas dugaan upaya kriminalisasi yang dialami rekan-rekannya.
Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, menegaskan bahwa langkah intervensi dari TNI dan Polri merupakan satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami meminta Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV/Hasanuddin segera menggelar razia gabungan dan tes urine massal. Ini cara objektif untuk membuktikan benar atau tidaknya peredaran narkoba dan penggunaan HP yang menjadi pemicu aksi ini," ujar Sainuddin, Rabu (27/5/2026).
Selain isu narkotika, Sainuddin juga menyoroti pelanggaran hak kebebasan berpendapat. Menurutnya, tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan pelanggaran serius yang harus diusut secara hukum.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Jika benar terjadi pemukulan dan pengejaran, maka itu adalah pelanggaran berat. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Bollangi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan tertulis. Sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan.
Laporan ; Meteor
