![]() |
| Hajirun, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang saat di halaman Kantor Desa yang juga disoroti karena tanpa papan nama (Dok. Hajirun) |
Garismerah, Manggarai Timur- Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, mendesak Pemerintah Desa dan instansi terkait mengaudit serta mengevaluasi menyeluruh pengelolaan BUMDes Longko Momok.
Desakan itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Hajirun, dalam rilis yang diterima redaksi pada Kamis, 28 Mei 2026. Menurutnya, ada sejumlah persoalan dalam tata kelola BUMDes yang perlu mendapat perhatian serius.
Hajirun menyatakan, pengangkatan pengelola BUMDes diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa sebagaimana diatur Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengabaian prosedur tersebut dapat mengurangi legitimasi sosial pengelola BUMDes dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” kata Hajirun.
Aliansi juga menyoroti keterlibatan BUMDes dalam perdagangan kelapa yang selama ini menjadi mata pencaharian warga. Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat karena BUMDes didukung anggaran desa.
“Fungsi utama BUMDes seharusnya memperkuat ekonomi lokal dan mengisi sektor usaha yang belum tergarap, bukan menjadi kompetitor masyarakat,” ujar Hajirun.
Sejumlah kelapa yang dibeli BUMDes disebut mengalami pembusukan dan rencana produksi kopra tidak berjalan sesuai harapan. Aliansi menilai hal itu mengindikasikan tidak adanya kajian kelayakan usaha sebelum program dijalankan.
Aliansi juga menyoroti penggunaan tenaga eksternal sebagai tutor usaha tanpa penjelasan terbuka soal identitas dan kompetensi. Mereka meminta proses seleksi dilakukan secara jelas dan akuntabel, serta memaksimalkan SDM lokal seperti sarjana pertanian di desa.
Warga mempertanyakan belum adanya audit maupun laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes sebelumnya. Aliansi menyebut Kepala Desa mengakui audit belum pernah dilakukan.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 74 UU No. 6/2014 dan Pasal 72-73 Permendagri No. 20/2018 tentang kewajiban laporan keuangan dan audit sebelum pergantian pengurus.
Aliansi meminta transparansi pengelolaan mobil BUMDes yang telah beroperasi bertahun-tahun. Mereka mempertanyakan mekanisme pencatatan hasil operasional kendaraan tersebut.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang
Hajirun mendesak Pemerintah Desa, Inspektorat, Dinas PMD, dan pihak terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Longko Momok dan proyek desa yang disorot.
“Kritik dan tuntutan ini bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan umum,” ujarnya.
Aliansi meminta:
1. Audit independen terhadap pengelolaan BUMDes dan aset desa
2. Transparansi laporan pertanggungjawaban keuangan kepada publik/masyarakat Nampar Sepang
3. Penghentian praktik pengambilan keputusan yang tidak partisipatif
"Kami meminta aparat pengawas dan penegak hukum turun melakukan pengawasan jika ditemukan indikasi pelanggaran," tutup Hajirun
Catatan redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
