Polres Selayar Diduga Lakukan Intimidasi dan Pemerasan terhadap ABK Kapal Bonerate King, FORMAS Desak Polda Sulsel Usut Tuntas dan Seret Oknum Terlibat

 


Garismerah, Sulsel — Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik intimidasi, pengancaman, dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Passimarannu terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bonerate King.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, pada tanggal 21 April 2026 tepatnya kemarin, FORMAS secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut. Dalam laporan itu, FORMAS mendesak agar Propam Polda Sulsel segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.


Selain pelaporan resmi, desakan tersebut juga akan terus disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan moral agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.


Koordinator lapangan FORMAS, Muhammad April, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan mantan Kanit Reskrim Polsek Passimarannu berinisial AD berpangkat Aiptu serta oknum anggota berinisial J berpangkat Bripka harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan tindak pidana yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menindas rakyat kecil. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat memalukan institusi kepolisian,” tegasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat ABK Kapal Bonerate King hendak berlayar, namun diduga diintimidasi oleh oknum aparat dengan alasan kapal bermasalah. ABK disebut dituduh mengangkut kabel hasil bongkaran dari RS Pratama Bonerate serta membawa BBM tanpa dasar bukti yang jelas.


Dalam kondisi tertekan, ABK kemudian diduga diarahkan untuk melakukan negosiasi. Dalam proses tersebut, oknum aparat disebut awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun karena keterbatasan, pihak ABK hanya mampu mengumpulkan Rp20 juta dari hasil patungan.


Uang tersebut kemudian diduga diserahkan secara tunai dalam sebuah pertemuan di wilayah Majapahit, Kecamatan Passimarannu, tepatnya sebelum puncak Mercusuar Majapahit, yang diduga melibatkan Aiptu AD, Bripka J, serta pihak kapal (capt).


FORMAS menilai praktik tersebut sebagai tindakan tercela yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, mereka menilai perlu adanya tindakan tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak semakin runtuh.


Dalam tuntutannya, FORMAS mendesak:


Polda Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas dugaan kasus ini secara transparan dan profesional.


Propam Polda Sulsel segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Aiptu AD dan Bripka J tanpa tebang pilih.


Kapolsek Passimarannu turut diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan, bahkan diduga mengetahui praktik tersebut.


Jika terbukti, seluruh oknum yang terlibat harus dicopot dan diproses pidana, bukan hanya sanksi etik semata.


“Aparat tidak boleh kebal hukum. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena ulah segelintir oknum,” lanjut Muhammad April.


FORMAS menegaskan bahwa pelaporan ke Propam ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Mereka memastikan akan terus mengawal hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah serius dari pihak kepolisian.


“Ini bukan hanya soal uang Rp20 juta, tetapi soal keadilan, integritas, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan. Kami akan terus berdiri bersama masyarakat sampai kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tutupnya. Red/Gm