![]() |
| doc . Nur Amin tengah menyampaikan orasinya |
Garismerah, Makassar - Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan daerah oleh penyedia jaringan internet di Kota Makassar kini menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan itu belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas. Rabu (08/4/2026)
Laporan tersebut diajukan oleh Nur Amin ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 30 Desember 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait hasil penyidikan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, sekaligus memicu kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar yang dinilai belum transparan.
Nur Amin selaku pelapor mengaku telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi. Namun, respons yang diharapkan tak kunjung didapatkan.
“Saya sudah berkali-kali melakukan follow up, tapi tidak ada kejelasan. Ini membuat saya bertanya-tanya, apakah laporan ini benar-benar ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Nur Amin penuh tanya?
Ia menegaskan, yang dibutuhkan bukanlah hasil instan, melainkan keterbukaan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau masih berproses, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sampai diam, karena itu justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Laporan yang menyangkut potensi kerugian keuangan daerah seharusnya menjadi perhatian serius. Minimnya informasi dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi publik dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Pengamat menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci utama menjaga kredibilitas institusi hukum. Tanpa keterbukaan, publik berpotensi adanya stagnasi, bahkan ketidakseriusan dalam penanganan kasus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menanti, apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru berakhir tanpa kepastian. (tim/red).
