KMPI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus SP3 Polres Sinjai, Dugaan Pungli Batik Dekranasda

 


Garismerah, Makassar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dekranasda Kabupaten Sinjai terkait pengadaan baju batik menuai sorotan keras dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Wilayah Sulawesi Selatan.


KMPI menilai langkah Polres Sinjai yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan Insertrakyat.com pada Senin 13 April, dalam kasus tersebut sebagai keputusan yang janggal dan menimbulkan tanda tanya publik.


Koordinator Aksi KMPI Sulsel, Wahid Leon, menegaskan bahwa dugaan pungli dalam pengadaan kain batik tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi kuat berupa surat perintah serta penetapan nominal pembelian baju batik di lingkungan Dekranasda Sinjai yang diduga sarat praktik pungutan liar.


“Kasus ini tidak boleh dihentikan begitu saja. Kami mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penyelidikan agar kasus ini terang-benderang,” tegas Wahid.


Lebih lanjut, KMPI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut, menyusul keputusan penghentian penyidikan yang dinilai tidak transparan.


Sebelumnya, berdasarkan rilisan media InsertRakyat.com, Polres Sinjai telah resmi mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan pungli tersebut. Namun, keputusan itu justru memicu kecurigaan publik dan gelombang kritik dari berbagai pihak.


KMPI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Jika benar terdapat praktik pungli dalam pengadaan batik Dekranasda, maka aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.


KMPI menegaskan:


•Cabut SP3 sekarang juga!

•Ambil alih kasus oleh Polda Sulsel!

•Periksa penyidik yang terlibat!

•Usut tuntas dugaan pungli tanpa pandang bulu!


“Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan gelombang aksi akan turun ke Mapolda Sul Sel dan Mapolres Sinjai. Ini bukan sekadar kasus batik, ini soal keberanian melawan ketidakadilan!” tutup Wahid dengan nada keras.


Dasar Hukum


 Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024, pengadaan pakaian dinas wajib dibebankan pada APBD/APBN, artinya tidak boleh dibebankan biaya pribadi kepada ASN


1. Landasan Hukum dan Aturan

- Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Mengatur pakaian dinas ASN, termasuk menyamakan aturan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK.

- Perpres No. 12 Tahun 2021: Menjadi acuan dasar tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah


2. Jenis Pakaian Dinas ASN

Pakaian dinas yang biasa diadakan oleh Pemda meliputi:

- PDH Khaki: Pakaian Dinas Harian warna khaki.

- PDH Kemeja Putih/Hitam: Kemeja putih dengan celana/rok hitam.

- Batik Nasional/Batik Motif Daerah: Sesuai kebijakan daerah.

- Seragam Korpri: Sebagai identitas nasional


3. Metode Pengadaan

E-Purchasing/Katalog Elektronik: Sering digunakan untuk konsolidasi pengadaan pakaian dinas agar efisien.

Pengadaan Langsung: Digunakan untuk nilai kontrak tertentu yang diatur dalam Perpres 12/2021.


4. Prinsip Pengadaan

- Tanggung Jawab Instansi: Biaya pakaian dinas adalah beban anggaran instansi (APBD).

- Spesifikasi Teknis: Harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

- Kualitas & Disiplin: Bertujuan untuk memastikan seragam yang seragam, rapi, dan menunjang kinerja. Red/Gm