Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis Oleh Oknum Kades di Manggarai Timur, Korban dan Dua Orang Saksi Koperatif Penuhi Panggilan Klarifikasi Polsek Sambi Rampas

 

Aktivis Sugianto saat memberikan keterangan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas (Ist) 

Garismerah, Manggarai Timur- Kasus dugaan penganiayaan aktivis oleh Oknum Kades di Manggarai Timur kini memasuki tahapan undangan klarifikasi oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas.

 

Informasi yang dihimpun media, Laporan Polisi No: LP/04/IV/2026/PAMAPTA/SEK S. RAMPAS/RES MATIM TIMUR, telah diatensi lebih lanjut dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan No: Sp. Lidik/24/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas pada tanggal 10 April 2026.



Pantauan media, pelapor yang merupakan korban, Sugianto dan dua Orang Saksi berinisial NP (19) dan Z (30) telah hadir di Polsek Sambi Rampas memenuhi undangan klarifikasi oleh Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas. (14/04/2026).



Saksi berinisial Z, saat ditemui usai memberikan keterangan di Polsek Sambi Rampas menyampaikan bahwa dirinya benar menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh WJ, Kades Nanga Mbaur.

 

"Saya telah memberikan keterangan sesuai apa yang saya lihat. Betul, terjadi aksi penganiayaan oleh Kades Nanga Mbaur. Saya bahkan sempat melerai kejadian tersebut," terangnya.



Kasus ini telah menyita perhatian publik, terduga pelaku penganiayaan merupakan Kepala Desa Nanga Mbaur. Tindakan penganiayaan tersebut sangat disayangkan.


 Salah satu aktivis Nanga Mbaur, Sadam Husein berkomentar harusnya Kades Nanga Mbaur memberi teladan yang baik sebagai pemimpin dalam menjalankan roda kepemerintahan.

 

Sadam Husein yang juga merupakan seorang aktivis hukum dan konstitusi menegaskan kritik merupakan mekanisme pengawasan masyarakat dalam mengawal kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah Desa.

 

"Merespon kritik dengan kekerasan selain merupakan bentuk pembungkaman demokrasi juga merupakan tindak pidana" jelasnya.



Sementara itu secara terpisah, orang tua Korban penganiayaan Muhammad Ali, menyampaikan harapan besar agar proses hukum atas penganiayaan anaknya ditangani secara integritas dan profesional oleh penyidik.

 

"Kami bersama keluarga telah menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum dalam merespon kejadian penganiayaan oleh Kades Nanga Mbaur. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kita percayakan kepolisian untuk dapat menegakan hukum dan memberi rasa keadilan bagi kami" ujarnya