Galian C Ilegal di Sambi Rampas Meningkat Di Musim Proyek, Aktivis: APH Didesak Bongkar Praktik Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Sadam Husein, S.H


Garismerah, Matim- Sadam Husein, S.H, selaku aktivis hukum merasa geram atas maraknya penggunaan material ilegal di beberapa proyek irigasi di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. 


Ia menduga ada praktik korupsi penyediaan barang dan jasa seperti penggunaan material ilegal yang mana tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat dan lingkungan. 


Sadam membeberkan lokasi yang sering dijadikan galian C adalah bantaran sungai Wae Mbaling dan sungai Wae Togong di Kecamatan Sambi Rampas. 


Ia mengingatkan, penggunaan material ilegal berpotensi menjerat pelaku secara hukum pidana, bukan sekedar pelanggaran administrasi belaka. 

 

Sadam mendesak Polres Manggarai timur dan Kejari Manggarai harus mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran ini dan menindak penyalahgunaan material ilegal sesuai ketentuan pidana yang berlaku. 


Dibalik seruan penertiban galian C ilegal di musim proyek saat ini, ada satu alasan yang sering menjadi tameng oleh para kontraktor, yaitu meskipun galian C tak berizin akan tetapi kami menyetor pajak di Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. 


Hal tersebut diungkap oleh salah satu kontraktor berinisial S yang sedang mengerjakan proyek konstruksi gedung bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Sambi Rampas belum lama ini. 


Ditengah sorotan penggunaan material tak berizin pada proyek miliknya, ia memang tak berkutik terkait penggunaan material tak berizin akan tetapi ia sampaikan bahwa mereka membayar kedaerah. 


"Betul kami menggunakan material lokal disekitar, bukan dari quarry yang berizin. Akan tetapi, kami menyetor pajak ke Pemda Manggarai Timur" ungkap S belum lama ini. 


Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Abdullah saat dikonfirmasi via whatsapp menyampaikan bawah pihaknya masih menghitung pajak galian C. 


"Waalaikumsalam.. Kalau yang dimaksud Gedung MAN Pota sementara dalam perhitungan pajak Galian C-nya" jawabnya singkat (29/12/2025) 


Galian C Ilegal, Pajaknya Legal


Masih menurut Sadam Husein, S.H, maraknya pengerjaan proyek pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD di Sambi Rampas harusnya Pemerintah Daerah mendorong pihak swasta yang memiliki usaha dibidang pertambangan galian C untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar legal. 


Lanjut ia katakan, Mengapa hal tersebut penting? Agar galian C tersebut dikelolah secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya duduk manis menarik pajak dibalik meja kerja, akan tetapi punya tanggungjawab untuk memonitor langsung aktivitas galian C agar tidak merusak ekosistem air dan dampak negatif terhadap lingkungan. 


"Selama ini kan pemerintah duduk santai di Lehong terima pajak  dari objek material, tapi tidak pernah lihat turun langsung aktivitas galian C di Sambi Rampas" tutupnya