![]() |
| Kapolsek Sambi Rampas |
Garismerah, MATIM- Kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik di wilayah hukum Polsek Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur kini masuk tahap penyidikan. Jumat (10/10/2025).
Kasus tersebut melibatkan saudara Tajudin dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / Vll/2025/NTT/Res Matim/Sek Sambi Rampas, Tanggal 22 Agustus 2025 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penganiyaan.
Sementara saudara Abdul Hamid dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / Vlll/2025/NTT/Res Matim/Sek Sambi Rampas 23 Agustus 2025 tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kedua pihak dikabarkan telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian Polsek Sambi Rampas dalam rangka upaya untuk melakukan Restorative Justice (RJ) bertempat di Polsek Sambi Rampas pada Rabu 8 Oktober 2025 lalu.
Upaya mediasi ini dilakukan untuk mencari jalan terbaik dengan tidak melupakan asas kekeluargaan, budaya dan norma norma hukum. Namun, saudara Tajudin enggan berdamai dan bersikeras untuk melanjutkan laporan tersebut.
Kapolsek Sambi Rampas Hironimus Emylianus saat dikonfirmasi oleh media ini melalu pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak Polsek akan naikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Kita tingkatkan ke penyidikan, ini masih atur waktu untuk lakukan gelar di Polres nanti karena perangkat gelar di Polsek tidak cukup komposisinya”, Pungkas Hironimus.
Saat bersamaan ia juga menyampaikan bahwa masing masing LP dari saudara Tajudin dan Saudara Abdul Hamid akan dilakukan gelar.
“Dua duanya sebagai pelapor dan terlapor jadi dua duanya akan di gelar di Polres nanti”, Tegas Hironimus
Dirinya juga menyampaikan bahwa masing masing pihak untuk bersabar karena karena kepolisian akan bertindak adil proses penangan kasus.
“Harapannya masing masing pihak tetap sabar menunggu prosesnya karena kita sudah bekerja dengan profesional, proporsional dan transparan”. Tutup Hironimus.
Untuk di ketahui pihak saudara Abdul Hamid telah beretikad baik melakukan pendekatan, mendatangi pihak keluarga saudara Tajudin untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak indahkan. (**)
