![]() |
| Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah (Baju Putih) saat menerima aksi unjukrasa mahasiswa di Mapolres Sinjai. |
Garismerah, Sulsel - Respon cepat Polres Sinjai dalam melakukan penanganan Perkara Nomor : TBL /228/XII/2024/RES SINJAI, dimana kasus ini dianggap Tindak Pidana Cepat/Tipiring.
Yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik dimana Oknum Pejabat PUPR Kab. Sinjai melakukan Penganiayaan terhadap Mahasiswa yang sedang melakukan aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor PUPR Kab. Sinjai dan Viral di Medsos maupun di Media lokal hingga Nasional, beberapa hari lalu.
Kasus yang menggemparkan Kab. Sinjai ini, Hanya butuh kurang dari 144 Jam atau enam (6) hari setelah menerima laporan lalu membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Sinjai untuk diadili, Kamis 02/01/2025.
Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sinjai dengan No : 1/Pid.C/2025/PN Snj, Melanggar Pasal 352 KUH Pidana, sebagai teradili M. Nurbadri Hatta.
Dalam Perkara ini ada 3 saksi yang diperiksa yaitu :
1. Taufik
2. Zulfikar
3. Rivaldi
Putusan
Menyatakan Terdakwa M. Nurbadri Hatta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Yang dihubungi Media Garismerah.id melalui telepon whatshap membenarkan haltersebut.
"Iyye sudah disidangkan tadi dinda" terangnya. Red/gm.

