Garismerah, Takalar - Sebelumnya diberitakan media ini pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di dusun Karama Desa Biringkassi yang sebelumnya bernama Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar bagaikan kandas di meja Penyidik.
Berdaarkan bukti Pembayaran PBB 15 Are yang dibayar bertahun-tahun atasnama pihak Pelapor dan Akte Jual-beli 5 Are serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Takalar yang dimana sebelumnya Tanah tersebut digugat oleh Seseorang namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Takalar, hal ini alasan Pelapor melaporkan kejadian ini.
Kasus Perusakan tersebut, Teregister dengan Nomor: LP/B/225/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi selatan, pada tanggal 15 Maret 2024, Kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut, namun hingga Januari 2024 belum ada kejelasan.
Dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Hasil pantauan media dilokasi, Kasat Reskrim Polres Takalar bersama Tim mengunjungi Lokasi Tersebut, Juga Hadir Kepala Desa Biring Kassi, Camat Galesong Utara. Kamis 09 Januari 2025.
Lokasi tersebut pun diukur berdasarkan akte jual beli 5 are yang dijadikan dasar untuk menentukan masuk pidana terkait laporan tersebut atau tidak, dan hasilnya lokasi Tkp Pengruskan Tapal Batas dianggap tidak dapat dilanjutkan karna tanah tersebut bukan Milik Pelapor.
Kedua Bela Pihak Berdamai
H. Murdalin S.Pd,. M.M, Kepala desa Biring Kassi Kec. Galesong Utara berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara mediasi/kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Pelapor Hj. Aminah dg Paneng di saksikan para ahli warisnya dan Pamilu berteman di saksikan orang tua dan istri di kantor desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara.
Disamping itu juga hadir Camat Galesong Utara, Bhabinkantibmas Desa Biring Kassi, Kanit Pidum Reskrim Polres Takalar, Kanit Tahban polres Takalar dan Kasat Reskrim Polres Takalar. Red/Gm