Garismerah, Gowa - (01/11/2026) Kasus Pemasangan Pagar Terhadap Tanah Lansia Di Kabupaten Gowa Terus menjadi perbincangan Hangat dikalangan masyarakat Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi Viral setelah Seorang lansia Hamina Dg. Tanang menjadi korban dugaan aksi tersebut. Ia menceritakan bahwa beberapa hari lalu lahan warisan keluarganya yang telah dikuasai secara turun‑temurun tiba‑tiba terpasang pagar seng, papan informasi, serta kamera pengintai (CCTV).
Menurut keterangannya, pada tengah malam Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 ia sempat melewati lokasi dan belum ada instalasi apapun. Diduga seluruh perangkat tersebut dipasang diam‑diam pada dini hari saat warga sedang tidur, baru diketahui keberadaannya pada pagi hari. Hingga saat ini asal‑usul pihak yang memasangnya belum diketahui secara pasti.
Kasus inipun menjadi perhatian Ketua LPM Kelurahan Benteng Somba Opu, Dihadapan awak media dirinya mengungkap Fakta-fakta yang terjadi.
Daeng Serang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Benteng Somba Opu yang sebelumnya ditemui media dimintai keterangan, membenarkan hal tersebut ia mengaku Pemerintah setempat tidak dilibatkan, Bahkan Menyebut bahwa Sertifikat yang terbit tidak ada warkah dari pihak keluarga Hamina Dg. Tanang Persil 30 Kohir 434 C1 Serta Surat Sporadik.
"Iyya tidak dilibatkan, Disini terjadi tarik menarik, Karna kalau kita juga menguasai Lokasi berdasarkan Surat keterangan Itu Kan mereka juga tidak bisa berkutik,Kalau you punya sertifikat disitu tunjukan kepada kami bahwa itu telah menjadi warkah, Agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari", Ungkap ketua LPM.
Tak tanggung-tanggung Dia juga mengaku Bahwa dirinya sendiri diwilayah kelurahan Benteng Somba Opu diduga menjadi Korban Mafia Tanah.
"Saya punya sendiri, anuku di jual orang,itu rekayasanya tapi saya sudah temukan, Saya sudah temukan", Beber Daeng Serang.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga melakukan pemasangan pagar dan CCTV.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak‑pihak terkait. Red/Gm
Bersambung...!

