Keluarga Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Makassar Tempuh Jalur Hukum


Garismerah, Makassar
- Orang tua seorang siswa yang diduga menjadi korban perundungan di asrama putra SMA Katolik Cenderawasih, Makassar, menyatakan kecewa terhadap penanganan pihak sekolah. Keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

 

Peristiwa dugaan perundungan itu diduga terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, di lingkungan asrama putra SMA Katolik Cenderawasih, yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar. Orang tua korban, David Pasande, S.H., kemudian mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

David menyampaikan bahwa keputusan pihak Yayasan Paulus Makassar yang hanya memberikan sanksi berupa peringatan kepada siswa yang diduga terlibat, dinilai tidak memadai. Ia juga mengungkapkan kejadian serupa dikabarkan telah terjadi sebanyak dua kali sebelumnya.

 

"Keputusan yang hanya berupa peringatan dirasa belum cukup memberikan keadilan maupun efek jera. Kejadian serupa juga sudah pernah terjadi sebelumnya," ungkap David.

 

Peristiwa tersebut dikatakan telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis anaknya. Korban mengalami trauma dan tidak lagi merasa nyaman tinggal di asrama. Bahkan, korban memohon agar dapat dipindahkan ke salah satu SMA di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, demi mendapatkan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman.

 

Keluarga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak sekolah, yayasan, maupun aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Laporan resmi disampaikan oleh perwakilan keluarga berinisial GP, yang merupakan tante korban. Laporan tercatat dengan nomor:LP/B/2637/X/2026/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. Dalam dokumen tersebut, siswa yang dilaporkan berinisial AX, sedangkan korban berinisial DL. Keluarga meminta penanganan secara profesional dengan memperhatikan seluruh bukti, keterangan pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia juga meminta Kapolrestabes Makassar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

"Penanganan perkara tidak hanya soal proses hukum, tetapi harus mengutamakan keselamatan, pemulihan trauma, dan keberlanjutan pendidikan anak," tegas Djaya.

 

Pentingnya Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan

 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah dan asrama yang aman bagi seluruh siswa. Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti dugaan peristiwa ini secara objektif dan memastikan perlindungan bagi anak yang terdampak.

 

Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas serta privasi anak, baik korban maupun yang diduga terlibat, akan senantiasa dijaga demi kepentingan terbaik anak.

 

Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh pihak kepolisian. Red/Gm