Garismerah, Sulsel - Ketua Umum LBH LIRA (Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia) sekaligus Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, menyayangkan langkah penyidik Polres Luwu Timur yang menetapkan kliennya, Qadriah Ningsih Ramadani, sebagai tersangka. Penetapan ini dinilai terburu-buru, terkesan dipaksakan, dan mengabaikan keterkaitan perkara yang sedang ditangani di tingkat Polda Sulawesi Selatan maupun Mabes Polri.
Penetapan tersangka terhadap Qadriah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: B/2816/X/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 1 Oktober 2026, atas laporan Salman terkait perselisihan penguasaan kendaraan Chery Tiggo 9. Padahal, persoalan tersebut berakar dari sengketa hubungan internal dan penguasaan aset perusahaan PT. Ruskita Global Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Luwu Timur. Penetapan tersangka terhadap klien kami dinilai cacat hukum dan terburu-buru. Penyidik tidak melihat persoalan ini secara holistik, padahal ada laporan keterkaitan perkara dan dugaan maladministrasi yang sedang diproses di tingkat atas," tegas Ryan Latief kepada Media Garismerah.id, Sabtu (03/10/2026).
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA PERUSAHAAN UNTUK BISNIS BBM ILEGAL
Jauh sebelum penetapan tersebut, pihak Qadriah telah melaporkan Salman ke Mabes Polri (Divpropam), serta Polda Sulsel (Ditreskrimum dan Ditreskrimsus). Laporan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, serta penyalahgunaan dana PT. Ruskita Global Indonesia.
Terdapat dugaan kuat bahwa dana perusahaan digunakan secara ilegal untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU Pertamina, yang kemudian dijual kembali ke perusahaan tambang PT. CLM dengan harga BBM industri — praktik yang diduga sebagai mafia BBM ilegal yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
"Pokok persoalan yang kami laporkan justru menyangkut dugaan kejahatan yang lebih besar dan berdampak luas, yaitu penyelewengan dana perusahaan untuk bisnis BBM ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Sangat disayangkan jika laporan klien kami yang menjadi korban justru dikesampingkan, sementara penetapan tersangka dilakukan secara tidak proporsional," ujar Ryan.
DESAK PROPAM DAN POLDA SULSEL TURUN TANGAN
Ryan Latief meminta Divpropam Mabes Polri bertindak tegas terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur atau melakukan maladministrasi. Sebelumnya, aduan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidik telah ditindaklanjuti melalui SP3D Nomor: B/2026091400155-00001/1/WAS.2.4/2026/Divpropam tanggal 15 September 2026, yang memerintahkan pelimpahan penanganan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulsel guna mengurai tumpang tindih proses hukum.
Melalui Surat Permohonan Penanganan Terpadu Nomor: 010/LBH PSATM/01/X/2026, LBH LIRA mendesak Polda Sulsel:
- Menggelar Gelar Perkara Khusus minggu ini;
- Menguji keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
- Mengambil alih penanganan perkara dari Polres Luwu Timur demi keadilan yang objektif dan transparan.
SIAP LAKUKAN GUGATAN BALIK — EMPAT PENYIDIK DILAPORKAN
Ryan menegaskan tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan siap mengajukan gugatan hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik serta rekayasa tuduhan terhadap Qadriah.
"Empat orang penyidik Polres Luwu Timur sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan SP3D sudah terbit untuk Gelar Perkara Khusus di Bag Wassidik serta Propam Polda Sulsel minggu ini. Salman sendiri adalah terlapor dugaan mafia BBM ilegal di Ditreskrimsus Polda Sulsel dan kasus penyelewengan uang perusahaan milik Ibu Qadriah sedang berproses — ia sudah dipanggil Polda Sulsel. Semua akan kami lawan sesuai jalur hukum dan peraturan yang berlaku," tutup Ryan Latief.
Sementara Saudara Pak Salman yang di Hubungi media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait Laporan Di Mapolda Sulsel mengenai Dugaan Penyalah Gunaan BBM jenis solar enggang menanggapi banyak.
"Siap...sy secara pribadi tidak ada tanggapan biarkan proses berjalan tabe.." Singkatnya.
Redaksi Garismerah.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini di tingkat Polda Sulsel maupun Mabes Polri. Red/Gm
