Pasca Pergantian Kapolri dan Kapolda Sulsel, Dugaan Aksi Mafia Tanah di Gowa Kian Menggila, Lansia Jadi Korban..?


Garismerah, Gowa -  (29 Oktober 2026) Pergantian pimpinan baru di jajaran Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan ternyata belum otomatis menekan dugaan kejahatan mafia tanah. Fenomena ini terlihat dari munculnya kembali kasus dugaan penguasaan lahan secara sepihak di Lingkungan Caranggi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

 

Seorang lansia Hamina Dg. Tanang menjadi korban dugaan aksi tersebut. Ia menceritakan bahwa beberapa hari lalu lahan warisan keluarganya yang telah dikuasai secara turun‑temurun tiba‑tiba terpasang pagar seng, papan informasi, serta kamera pengintai (CCTV). 


Menurut keterangannya, pada tengah malam  Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 ia sempat melewati lokasi dan belum ada instalasi apapun. Diduga seluruh perangkat tersebut dipasang diam‑diam pada dini hari saat warga sedang tidur, baru diketahui keberadaannya pada pagi hari. Hingga saat ini asal‑usul pihak yang memasangnya belum diketahui secara pasti.


"Secara administratif di Buku F dan rincik kelurahan, hak orang tua kami sangat terang benderang. Laporan pidana mereka di Polda saja sudah rontok dan di-SP3, sekarang giliran main kotor pasang pagar dan CCTV tengah malam. Ini bentuk pelecehan nyata terhadap hukum," Jelasnya saat ditemui Awak media.



Tak sampai disitu dirinya juga mengaku dirinya pernah dilapor pidana yang dilayangkan kubu lawan terhadap ahli waris terbukti tidak berlanjut. Berdasarkan dokumen resmi SP2HP A.5 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tertanggal 31 Juli 2026, laporan yang dilayangkan oleh Muh. Amin Dg. Manye yang mewakili Jonny Jaury dihentikan penyelidikannya (SP3).


Penghentian tersebut dilakukan setelah pelapor mencabut laporannya pada 19 Juni 2026 dan saksi mencabut keterangannya pada 14 Juli 2026.


Dari sisi bukti kepemilikan, hak keluarga diperkuat Surat Keterangan Lurah Benteng Somba Opu Nomor 66/KBSO/III/2025. Surat ini merupakan revisi dari Surat Keterangan terdahulu Nomor 212/KBSO/VI/2023 tertanggal 06 Juni 2023. 



Dalam surat revisi tersebut, lurah menjelaskan bahwa catatan yang benar menurut Buku Rincik Kelurahan adalah Persil 30 DI, Kohir 434 CI dengan luas sekitar 1.100 m² atas nama almarhum Tjutjeng B. Baso — bukan Persil 30 DII seperti tertulis di surat lama. 


Bukti tersebut diperkuat pula oleh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang juga ditandatangani oleh Lurah Benteng Somba Opu.

 

Pihak ahli waris menyampaikan harapan agar pimpinan baru di lingkungan Polda Sulsel dapat mengambil langkah‑langkah nyata untuk menekan maraknya oknum yang diduga terlibat mafia tanah di wilayahnya. 



Mereka berharap pergantian pimpinan kepolisian membawa perbaikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan warisan turun‑temurun.

 

Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga melakukan pemasangan pagar dan CCTV.


 Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak‑pihak terkait. Red/Gm