Breaking News, Dugaan Penolakan Pasien Gawat Darurat di RS Bhayangkara Makassar Jadi Sorotan Publik, Keluarga Pasien Merasa Kecewa


Garismerah, Makassar
-  Dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian masyarakat luas. 


Pasien yang diduga ditolak berinisial Nur Salsabila, warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

 

Keluarga pasien, Muhammad Ridwan, menceritakan kepada awak media bahwa adiknya mengalami sesak napas dan membutuhkan penanganan segera. 


Ia tiba di IGD RS Bhayangkara sekitar pukul 20.15 WITA pada Senin malam (19/10/2026). Namun, alih-alih mendapatkan pertolongan pertama, keluarganya justru ditolak dengan alasan kamar sudah penuh.

 

"Dari tadi Pak, sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di IGD RS Bhayangkara. Alih-alih mendapatkan penanganan pertolongan pertama, justru kami mendapatkan penolakan dengan alasan kamarnya sudah penuh," ungkap Ridwan dengan nada kecewa.

 

Ia menambahkan, "Padahal kami cuma minta penanganan pertama karena adik saya sudah sesak napas. Malah kami tidak digubris, hanya menjadi penonton. Petugas medis di sana, kalau tidak salah nama beliau Pak Wahyu," jelasnya.

 

Karena khawatir kondisi semakin memburuk, sekitar pukul 20.30 WITA keluarga memindahkan Nur Salsabila ke RS Haji Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

 

"Kami sekeluarga sangat kecewa terhadap pelayanan RS Bhayangkara. Bukan hanya kami yang ditolak, dari tadi saya lihat sebagian pasien lain juga mengalami hal yang sama," tegas Ridwan.


Kejadian ini mengemuka sejalan dengan peraturan yang mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia:

 

- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018: Mengatur bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa diskriminasi dan dilarang menolak pasien meskipun tempat tidur penuh.


- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174 dan Pasal 438): Menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam kondisi gawat darurat dan dilarang menolak pasien.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap instansi terkait segera menelusuri kejadian ini dan memastikan standar pelayanan gawat darurat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Sementara Humas RS Bhayangkara Makassar yang di Minta Keterangan terkait hal ini Masih Menunggu keterangan dari petugas terkait, Media Garismerah.id Selalu membuka ruang Sebagai hak jawab. Red/Gm