Garismerah, Gowa - Polemik ancaman viral terhadap nasabah yang menunggak angsuran pinjaman Rp50 Juta di BRI Unit Bontosunggu akhirnya berakhir damai. Kepala Unit BRI Bontosunggu turun langsung menemui nasabah dan mewakili karyawan untuk meminta maaf secara terbuka.
Pertemuan tersebut berlangsung secara kekeluargaan di kediaman nasabah di wilayah Bontosunggu, Kabupaten Gowa, Senin 02/11/2026. Kepala Unit BRI Bontosunggu datang langsung didampingi oleh karyawan dan kepala desa juga Babinsa Desa Panciro.
Dalam pertemuan itu, Kepala Unit BRI Bontosunggu mengakui adanya kesalahan dan cara penagihan dengan cara yang tidak benar dengan standar prosedur BRI. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada nasabah dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Saya selaku Kepala Unit BRI Bontosunggu, mewakili karyawan kami, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu nasabah atas ucapan yang kurang berkenan terkait ancaman ingin diviralkan jika pembayaran menunggak. Itu bukan SOP BRI. Itu murni kekhilafan karyawan kami. Kami sudah menegur dan membina yang bersangkutan," ujar Kepala Unit BRI Bontosunggu di hadapan nasabah.
Karyawan yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya minta maaf, bapak/ibu. Saya khilaf. Saya hanya bermaksud mengingatkan, tapi cara saya salah. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," ucap karyawan tersebut.
Nasabah pun menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang persoalan tersebut.
"Saya terima maafnya. Saya juga minta maaf karena telat bayar. Saya bukan mau lari dari utang, cuma gaji telat. Terima kasih Kepala Unit sudah datang langsung ke rumah. Saya merasa dihargai sebagai nasabah," ujar nasabah tersebut.
Dalam pertemuan itu juga disepakati solusi terkait tunggakan angsuran. Pihak BRI Bontosunggu memberikan kelonggaran waktu dan akan membantu nasabah untuk melakukan restrukturisasi angsuran sesuai kemampuan nasabah, tanpa ada lagi ancaman atau intimidasi.
Pihak BRI Bontosunggu juga menegaskan bahwa Sertifikat Tanah yang dijadikan jaminan pinjaman Rp50 Juta tersebut aman dan tidak akan dilelang secara sepihak selama nasabah masih beritikad baik untuk membayar.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perbankan untuk selalu mengedepankan penagihan yang humanis, sopan, dan sesuai aturan OJK, bukan dengan ancaman viral yang dapat mempermalukan nasabah.
Sebelumnya diberitakan media ini, Karena pembayaran nasabah menunggak beberapa hari, pihak Bank BRI Bontosunggu mengirimkan flayer berisikan foto dan nama lengkap nasabah dengan ancaman ingin di Viralkan jika tidak membayar bulan ini. Setelah nasabah di ancam untuk di Viralkan, nasabah pun berusaha mencari pinjaman dan mentransfer pembayaran pada jam 12 malam.
"Kami pinjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kami turuti karena butuh. Sekarang kami telat bayar angsuran, malah kami diancam mau diviralkan, mau disebar foto dan nama kami di media sosial supaya malu," ungkap nasabah tersebut dengan nada ketakutan, Selasa (01/11/2026).
Ancaman untuk memviralkan nasabah yang menunggak dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan. Pihak bank seharusnya melakukan pendekatan persuasif, restrukturisasi, atau penagihan sesuai prosedur, bukan melakukan intimidasi dan mempermalukan nasabah di depan umum.
"Ini bukan cara bank BUMN. Ini cara rentenir. Nasabah telat bayar karena keuangan lagi susah, bukan karena mau lari. Masa diancam mau diviralkan? Di mana perlindungan konsumennya?" ujar salah seorang keluarga nasabah.
LP: Daeng Tarang
Editor: Admin
