Garismerah pulang Pisau – Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., bersama Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., M.Han., melaksanakan peninjauan Posko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus melihat secara langsung kondisi lokasi kebakaran di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i, S.Kom., Asisten Operasi Kasdam XXII/TB Kolonel Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.Pol., Asisten Teritorial Kasdam XXII/TB Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol., Kazidam XXII/TB Kolonel Czi Daniel Panjaitan, Dandim 1016/Plk Kolonel Inf Kurniawan Agung Sancoyo, S.E., M.Han., serta sejumlah pejabat TNI dan unsur BPBD Kabupaten Pulang Pisau.
Rombongan Pangdam XXII/TB tiba di Kantor Kecamatan Jabiren Raya sekitar pukul 11.27 WIB. Selanjutnya, pada pukul 11.35 WIB, rombongan bergerak menuju lokasi karhutla menggunakan kendaraan dinas trail untuk melihat secara langsung kondisi wilayah terdampak. Sekitar pukul 11.55 WIB, rombongan tiba di lokasi dan melaksanakan peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi kebakaran serta upaya penanganan yang telah dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan bahwa TNI akan terus berkomitmen mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk keseriusan dalam percepatan penanganan karhutla, Pangdam menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah jumlah personel untuk diterjunkan langsung ke lapangan guna memperkuat upaya pemadaman api. Penambahan personel tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan, mempercepat proses pemadaman, serta mencegah meluasnya kebakaran ke wilayah sekitarnya.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kondisi penanganan karhutla di wilayah Kecamatan Jabiren Raya sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh unsur terkait. Melalui langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla dapat dilaksanakan secara lebih optimal, terpadu, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. (**)
