Babak Baru Dugaan Mafia Tanah Gowa, Lansia Aminah Daeng Tanang Resmi Mengadu ke Komisi III DPR RI Dan Kapolri.



Garismerah, Gowa – Kasus dugaan penguasaan sepihak lahan warisan yang menimpa lansia Aminah Dg. Tanang di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa memasuki babak baru setelah laporan kasus ini resmi diajukan kepada Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Serta Lembaga Negara Lainnya, Selasa 03/11/2026.


Rangkaian temuan anomali dokumen pertanahan semakin memperumit dinamika sengketa yang telah menjadi perbincangan hangat warga.

 

Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00545/Benteng Somba Opu atas nama pemegang hak pertama almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating diterbitkan pada 28 Oktober 2011 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Gowa saat itu, Suratman, SH. Terdapat ketidaksesuaian catatan konversi persil: sertifikat mencantumkan Persil 29 SII Kohir 364 CI, sementara catatan lain tertulis Persil 29 DII Kohir 520 CI.

 

Terdapat pula anomali waktu penerbitan dokumen: ahli waris Amelia Bouty, Arlina Bouty, dan Alda Hugiany Bouty menyampaikan almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating telah meninggal dunia pada 13 Juni 2012, padahal SHM diterbitkan pada 28 Oktober 2011. Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 22/KPB/VI/2011 tertanggal 16 Juni 2011 diketahui oleh Lurah Pa’baeng‑baeng dan Camat Tamalate.

 

Dari catatan Buku C dan Buku F Kantor Kelurahan Benteng Somba Opu tidak ditemukan jejak peralihan hak atas Persil 29 DII Kohir 520 CI yang kemudian dimasukkan ke dalam cakupan SHM 00545, persil tersebut ternyata sudah memiliki SHM tersendiri yaitu Nomor 00546/Benteng Somba Opu.

 

Dokumen Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas tanggal 4 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Gowa Bustam, S.ST., M.H., juga menunjukkan ketidaksesuaian luas bidang: SHM 00545 tertulis luas 15.730 m², hasil pengukuran tertulis 15.072 m², namun penetapan batas kembali merujuk angka 15.730 m². 


Dalam berita acara itu tertulis nama Robby/Jonny Jaury sebagai pemilik batas utara, selatan, dan barat, padahal pihak tersebut diduga kuat bukan pemilik batas sebenarnya.


 Muncul dugaan keterangan palsu dalam penunjukan batas, sementara keluarga dan pemerintah setempat tidak dilibatkan dalam proses pengukuran ulang.


Bahkan Aminah Juga mengaku dirinya pernah dilapor pidana yang dilayangkan kubu lawan terhadap ahli waris terbukti tidak berlanjut. Berdasarkan dokumen resmi SP2HP A.5 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tertanggal 31 Juli 2026, laporan yang dilayangkan oleh Muh. Amin Dg. Manye yang mewakili Jonny Jaury dihentikan penyelidikannya (SP3).

 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Benteng Somba Opu Daeng Serang yang dimintai keterangan membenarkan ketidakterlibatan pihak kelurahan. “Iyya tidak dilibatkan, di sini terjadi tarik‑menarik. Kalau Anda punya sertifikat, tunjukkan kepada kami bahwa itu telah menjadi warkah, agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.


Ia juga menyebut sertifikat yang terbit tidak disertai warkah dari keluarga Amina Dg. Tanang Persil 30 Kohir 434 CI, bahkan mengaku dirinya juga pernah menjadi korban dugaan mafia tanah di wilayah itu.


 “Saya punya sendiri, anuku dijual orang, itu rekayasanya tapi saya sudah temukan.” Bebernya.

 

Kasus ini mencuat ke publik setelah lansia Aminah Dg. Tanang mendapati lahan warisan turun‑temurunnya tiba‑tiba terpasang pagar seng, papan informasi, dan kamera pengintai.


Menurut keterangannya, saat ia melewati lokasi pada tengah malam Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 belum ada instalasi apapun, perkiraan pemasangan dilakukan diam‑diam dini hari ketika warga tidur dan baru terlihat pagi harinya. Hingga kini identitas pihak pemasang belum diketahui pasti.


Pihak Ahli Waris Berharap Kejadian Ini segera Ditindak Lanjuti oleh Komisi III DPR RI,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Sampai berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dan pihak‑pihak yang disebutkan dalam Berita belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait anomali dokumen dan dugaan keterangan palsu. 


Redaksi membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi semua pihak terkait, Red/Gm.


Bersambung.