Tangan Kanan Diamputasi, Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Pembangunan Rumah Cantika Mart, Irwan Tak Terima Santunan Sepeserpun


Garismerah, Gowa— Nasib malang menimpa Irwan Dg Tawang, warga Jalan Swadaya 6, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pekerja bangunan ini harus kehilangan tangan kanannya setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di lokasi pembangunan lantai tiga mini market Cantika Mart, di pattiro kelurahan bontoramba, Kecamatan Somba Opu.

 

Awak media mendatangi rumah kontrakan korban pada hari Sabtu (20/10/2026). Yang terlihat sungguh memprihatinkan: Irwan kini tinggal di rumah sewa yang sederhana, berjuang menata hidup kembali tanpa tangan kanannya. Kondisi ekonominya tergolong kurang mampu, dan musibah ini kian membebani kehidupan keluarga kecilnya.

 

Selama hampir satu bulan menjalani perawatan di rumah sakit, biaya pengobatan memaksa Irwan dan istrinya menjual kendaraan roda dua yang menjadi satu-satunya aset bernilai milik keluarga. Motor itu terjual untuk menutupi kebutuhan biaya medis, namun pengorbanan itu belum cukup mengembalikan kondisi fisiknya.

 

Yang lebih memilukan, hingga saat ini Irwan belum menerima santunan sepeser pun dari pihak pemilik bangunan maupun pemborong yang mempekerjakannya. Padahal, kecelakaan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas di lokasi proyek. Tanggung jawab atas keselamatan pekerja seolah hilang begitu saja setelah musibah menimpa.

 


Secara hukum, kontraktor atau pemborong utama memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap pekerjanya di lokasi proyek. Berdasarkan Pasal 1613 KUHPerdata, pemborong bertanggung jawab atas segala akibat dari orang-orang yang dipekerjakannya. Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar aturan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi.

 

Ketidakjelasan pengamanan di lokasi yang menyebabkan Irwan tersengat listrik, lalu diabaikannya hak korban pasca-kecelakaan, mencerminkan kelalaian serius. Jika tidak ada jaminan keselamatan, setidaknya ada keadilan yang harus ditegakkan melalui pemberian santunan yang layak bagi korban.

 

Mengingat kondisi Irwan yang tergolong kurang mampu dan kini kehilangan kemampuan bekerja secara maksimal, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa serta instansi terkait diminta segera turun tangan. Kasus ini harus ditindaklanjuti bukan hanya sebagai urusan hukum, melainkan juga urusan kemanusiaan yang mendesak.

 

Kemanusiaan tidak boleh kalah dengan alasan apa pun. Irwan telah membayar mahal dengan kehilangan anggota tubuhnya. Sudah selayaknya pihak yang mempekerjakan menunjukkan tanggung jawab dan memberikan keadilan yang pantas diterima oleh korban di tempat kerjanya sendiri. Red/Rj