PMA Pemilihan Rektor Dinilai Sarat Intervensi Menteri, DEMA FUF Gelar Aksi Tuntut Revisi

Garismerah, Makassar - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Alauddin Makassar menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 29 September 2026.


Aksi tersebut menjadi bentuk konsolidasi dan penyampaian sikap mahasiswa terhadap regulasi pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dinilai memberikan ruang kewenangan terlalu besar kepada Menteri Agama.

 

DEMA FUF menilai regulasi pemilihan rektor perlu dievaluasi dan direvisi untuk memastikan adanya mekanisme yang lebih transparan, partisipatif, dan menjamin otonomi akademik perguruan tinggi.


Dalam aksi tersebut, DEMA FUF mendesak agar kewenangan Menteri Agama dalam proses pemilihan rektor tidak bersifat mutlak.

Menurut DEMA FUF, keterlibatan Senat Universitas dan unsur sivitas akademika perlu diperkuat sebagai bagian dari mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi.


Sikap tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur konstitusional. DEMA FUF menyampaikan bahwa surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah diterima oleh Sekretariat Komisi VIII DPR RI pada 11 Juli 2026. RDP tersebut dimaksudkan sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa sekaligus mendorong evaluasi terhadap regulasi pemilihan rektor di lingkungan PTKIN.


DEMA FUF juga menyoroti pentingnya pembatasan kekuasaan dalam tata kelola perguruan tinggi. Menurut mereka, konsentrasi kewenangan yang terlalu besar dalam satu pihak dapat membuka ruang konflik kepentingan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan transparansi yang memadai.


Dalam pernyataannya, DEMA FUF mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Agama pada masa lalu.

Catatan tersebut digunakan sebagai argumentasi bahwa penguatan mekanisme checks and balances diperlukan dalam tata kelola kementerian maupun perguruan tinggi.


Bagi DEMA FUF, persoalan pemilihan rektor bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola dan independensi perguruan tinggi. Pemimpin perguruan tinggi, menurut mereka, harus memiliki legitimasi akademik yang kuat dan bekerja berdasarkan kepentingan pengembangan pendidikan serta sivitas akademika.


Karena itu, dalam aksi 29 September 2026, DEMA FUF kembali menegaskan tuntutannya agar PMA tentang pemilihan rektor direvisi, dengan memperkuat peran Senat Universitas, membuka ruang partisipasi sivitas akademika, serta memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan akuntabel.


Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya DEMA FUF mengawal isu pemilihan rektor melalui jalur konstitusional dan ruang publik. DEMA FUF menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai evaluasi dan perubahan regulasi pemilihan rektor di lingkungan PTKIN. (tim/red).