Garismerah, Gowa — Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Polresta Gowa segera menindaklanjuti secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RZ (21), warga Kabupaten Gowa.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan resmi telah diterima melalui STTLP/B/1386/IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 25 September 2026.
Djaya Jumain menyampaikan bahwa karena korban masih berusia 14 tahun, penanganan perkara harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan perlindungan terhadap korban dari kemungkinan tekanan maupun trauma lanjutan.
"Kami meminta Polresta Gowa segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap laporan tersebut. Karena yang menjadi korban adalah anak, maka aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban harus menjadi perhatian utama," ujar Djaya Jumain.
Menurut informasi yang diterima LBH Suara Panrita Keadilan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dan disebut mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.
Namun demikian, Djaya menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut harus tetap melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
"Pelapor telah membuat laporan resmi. Selanjutnya kami berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan," katanya.
Ia juga meminta agar identitas korban tidak disebarluaskan kepada publik, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
"Jangan sampai pemberitaan mengenai kasus ini justru menambah beban psikologis korban. Identitas dan segala informasi yang dapat mengungkap identitas anak harus dilindungi," tegasnya.
Djaya Jumain menambahkan, LBH Suara Panrita Keadilan siap memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan korban dan keluarganya, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Yang kami dorong adalah agar perkara ini ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif perlindungan anak," jelasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap pihak yang dilaporkan, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi laporan dugaan tindak pidana juga harus ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum yang berlaku," pungkas Djaya Jumain.
LBH Suara Panrita Keadilan berharap Polresta Gowa bersama unit yang menangani perkara perempuan dan anak dapat memastikan keselamatan korban, memberikan akses pendampingan, serta melakukan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Red/Gm
