Bupati Gowa Tersangka, Idam: Jangan Hanya Penerima, Telusuri Pemberinya


Garismerah, MAKASSAR —
Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau meminta.


Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, mendesak Kortas Tipidkor Polri mengusut secara tuntas pihak-pihak yang diduga memberikan uang atau keuntungan kepada HT maupun pihak yang menjadi perantara, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti adanya pemberian yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan.


«“Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada pihak dari Indomaret yang memberikan uang kepada HT atau melalui perantara dalam rangka pengurusan PKKPR maupun kepentingan pembukaan gerai, kami tantang Kortas Tipidkor jangan hanya memproses pihak penerima. Pihak yang memberikan juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Idam.»


Menurut Idam, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus melihat keseluruhan konstruksi peristiwa, termasuk hubungan antara pihak yang meminta, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, perantara, tujuan pemberian, serta aliran dananya.


«“Jangan sampai perkara hanya berhenti pada siapa yang menerima. Telusuri siapa yang memberi, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi perantara, berapa nilainya, dari mana sumber dananya, melalui siapa diserahkan, dan apa kaitannya dengan proses perizinan. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” ujarnya.»


Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah menetapkan HT sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengembang, termasuk pengembang minimarket.


Idam menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak dari Indomaret yang memberikan uang atau sesuatu kepada pejabat negara dengan maksud tertentu yang berkaitan dengan kewenangan atau proses perizinan, maka pihak tersebut harus diperiksa secara serius.


«“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau alat bukti penyidik menunjukkan adanya pemberian dari pihak tertentu kepada pejabat dan pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hukum harus bekerja dua arah: pihak yang menerima diperiksa, pihak yang memberi juga diperiksa.”»


«“Kalau kemudian bukti-buktinya memenuhi unsur pidana, kami meminta Kortas Tipidkor menetapkan status hukum pihak tersebut sesuai peran dan pertanggungjawaban pidananya,” sambung Idam.»


PW SEMMI Sulsel menilai pengusutan pihak pemberi penting agar perkara tersebut tidak hanya melihat akibat, tetapi juga mengungkap keseluruhan mekanisme dugaan transaksi yang terjadi dalam proses perizinan.


MINTA ALFAMART JUGA DIDALAMI


Selain Indomaret, PW SEMMI Sulsel meminta Kortas Tipidkor melakukan pendalaman terhadap proses pengurusan PKKPR dan perizinan pembukaan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa.


Idam mengatakan, terdapat sejumlah titik gerai Alfamart yang dibuka di wilayah Kabupaten Gowa sehingga menurutnya penting bagi penyidik untuk memastikan apakah proses pengurusan PKKPR dan perizinannya berjalan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan transaksi tertentu yang berkaitan dengan proses tersebut.


«“Jangan hanya Indomaret yang diperiksa. Kami meminta Kortas Tipidkor juga melakukan penelusuran terhadap pengurusan PKKPR dan perizinan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa. Kalau memang ada beberapa titik yang dibuka, periksa prosesnya dari awal sampai akhir.”»


Menurutnya, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui siapa pihak yang mengurus perizinan, siapa yang berkomunikasi dengan pejabat atau pihak pemerintah daerah, bagaimana proses PKKPR dilakukan, apakah terdapat permintaan uang atau fasilitas, serta apakah terdapat pemberian yang memiliki hubungan dengan kewenangan pejabat.


«“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti adanya pemberian atau transaksi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka kami meminta Kortas Tipidkor tidak ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Idam.»


“JANGAN ADA STANDAR GANDA”


PW SEMMI Sulsel juga meminta proses penyidikan perkara Gowa dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh.


Idam menegaskan, prinsip pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menyasar salah satu sisi dari suatu transaksi.


«“Kalau ada yang meminta dan ada yang memberi, keduanya harus dilihat secara hukum berdasarkan peran masing-masing. Kalau ada perantara, telusuri juga perantaranya. Kalau ada korporasi atau individu yang terlibat, periksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada standar ganda.”»


Namun demikian, Idam menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak Indomaret maupun Alfamart sebelum proses penyidikan membuktikan adanya tindak pidana.


«“Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Tetapi kami mendorong agar penyidikan jangan parsial. Bongkar seluruh rantai peristiwanya.”»


Idam menegaskan bahwa PW SEMMI Sulsel mendukung langkah Kortas Tipidkor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.


Namun, dukungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan keberanian penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti.


«“Kalau setelah pemeriksaan terhadap pihak Indomaret maupun Alfamart ditemukan bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, kami mendesak Kortas Tipidkor menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan apa pun perusahaannya, kalau bukti dan unsurnya terpenuhi, proses hukum harus berjalan.”»


«“Jangan berhenti pada HT. Telusuri sampai ke sumber uangnya, pihak pemberinya, pihak penerimanya, perantaranya, serta seluruh pihak yang menikmati hasilnya. Inilah yang kami maksud dengan penegakan hukum yang menyeluruh,” tutup Idam.»


Idam Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulawesi Selatan (**)